yogyakarta

Geluti Start Up Fintech?, Perhatikan Hal Ini Dulu

Senin, 17 Oktober 2016 | 17:08 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Semakin tingginya kebutuhan layanan keuangan masyarakat, disikapi para generasi muda dengan maraknya kehadiran start up lokal terutama di bidang teknologi (financial techniloy/fintech). Namun, untuk menggeluti bidang ini harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.

General Manager Jogja Digital Valley (JDV) Semual Henry mengakui maraknya kehadiran start up lokal Yogyakarta di beberapa sektor. Pada tahun 2014, tercatat ada 156 start up dan tumbuh pesat menjadi 407 start up. Dari jumlah itu ada beberapa yang menjalin kerjasama dengan start up besar seperti Gameloft, Google sampai Facebook. Sejalan dengan itu, semakin banyak pula kehadiran fintech yang hadir guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Fintech sudah menjadi tren termasuk di Indonesia. Contohnya, Cek Aja, Uang Teman, Pinjam sampai berkembangnya bitcoin. Masyarakat yang tidak memiliki akun bank bisa melakukan pengiriman uang atau pembayaran dengan bitcoin ini," jelasnya saat diskusi Start Up Fintech di Tahun 2016, Tren, Tantangan dan Kendala di Yogyakarta, Senin (17/10/2016).

Samuel menjelaskan start up fintech dianggap lebih mudah dan efisien. Selain itu, dianggap mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, sebelum menghadirkan layanan teknologi harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku karena terkadang hukum atau pemerintah tak mampu mengikuti perkembangan start up yang marak diciptakan akhir-akhir ini.

"Start up fintech memiliki risiko dan kelemahan sehingga perlu ada regulasi pengaturnya. Masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait risiko agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi itu," pungkasnya.

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta Fauzi Nugroho fintech berkmbang di era digital saat ini. Kehadirannya mampu menjawab semua kebutuhan keuangan masyarakat. Namun, para pencipta start up harus memahami batasan seperti penyidik kepolisian masih menerapkan undang-undang perbankan bila ada tindak kriminal atau penyalahgunaan dalam fintech.

"Perusahaan atau perseorangan dilarang mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin. Ancamannya bisa dipenjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Tindak pidana pencucian uang juga biasanya menggunakan jasa rentenir. OJK tidak membatasi kehadiran strat up fintech lainnya asalkan bisa mendukung 'financial inclusion' yang sudah dicanangkan," papar Fauzi. (Tom)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB