yogyakarta

Sultan Ikut Program Pengampunan Pajak

Rabu, 5 Oktober 2016 | 12:12 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X ternyata ikut serta dalam program pengampunan pajak yang digagas oleh pemerintah bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) RI. Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono, Rabu (05/10/2016) siang menyerahkan surat keterangan pengampunan setelah sebelumnya Sultan melengkapi surat pernyataan harta ke pihak DJP DIY.

Yuli Kristiyono mengatakan sengaja mengantarkan surat tersebut langsung pada  Sultan lantaran merasa terbantu dengan sosialisasi perpajakan yang kerap dilakukan oleh Gubernur yang juga Raja Kraton Yogyakarta ini. Menurut dia, seminggu lalu Sultan telah menyerahkan dokumen pernyataan harta pada DJP DIY sehingga wajib diproses sebelum 10 hari.

"Ngarso Dalem sudah menyerahkan SPH kepada kami sekitar satu minggu lalu dan kewajiban kami untuk menyerahkan surat keterangan paling lambat 10 hari. Oleh karena itu hari ini sebelum 10 hari kami serahkan langsung pada beliau," terangnya.

Terkait alasan menyerahkan langsung, Yuli menilai hal tersebut berada dalam tataran wajar mengingat Sultan merupakan salah satu figur yang melakukan sosialisasi wajib pajak mengikuti tax amnesty khususnya di DIY. "Beliau terlibat langsung dalam sosialisasi dan bahkan menjadi pembicara, jadi kami sampaikan langsung sekalian ingin update progres tax amnesty di DIY," lanjutnya.

Namun demikian, Yuli enggan menjawab alasan Sultan mengikuti program tax amnesty yang secara tak langsung menyiratkan bahwa ada harta yang belum dilaporkan selama ini. "Saya kira hampir semua wajib pajak pasti ada yang mungkin kelupaan atau salah hitung," lanjutnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB