yogyakarta

Tanah Relokasi Erupsi Merapi Ternyata Diperjualbelikan

Senin, 19 September 2016 | 15:17 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Fakta yang cukup megagetkan terjadi saat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY bersama instansi terkait lainnya menemukan praktek jual beli tanah relokasi korban Erupsi Merapi tahun 1965, 1992 dan 1994 di beberapa wilayah Kabupaten Sleman. Padahal, sedianya tanah tersebut merupakan kas desa dan tak boleh dipindahtangankan tanpa adanya surat ijin Gubernur DIY.

Kabid Penataan Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Ismintarti mengatakan total tanah yang ditemukan diperjualbelikan mencapai 10 hektare. Jumlah tersebut menurut dia tersebar di tiga lokasi berbeda yakni dusun Sudimoro, Bogesan dan Pelem.

"Ternyata laporan masyarakat kita temukan masalah masalah seperti ini, kita temukan kapling-kapling di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan ada lebih dari satu yang diperjualbelikan, tapi kami masih akan lakukan pendataan lebih lanjut bersama instansi terkait," ungkapnya saat rapat pembahasan dengan Komisi A DPRD DIY di gedung dewan setempat, Senin (19/09/2016).

Disebut Ismintarti, lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut merupakan relokasi erupsi dan lahar dingin Merapi sebelum tahun 1994. "Jadi ini memang sisa tinggalan tahun 1994 kebelakang, kami tidak tahu apakah pemilik asli sudah meninggal ataukah ini memang anak cucunya yang kemudian menjual, masih akan dilakukan pendataan," lanjutnya.

Sementara Komisi A yang sejak awal konsern pada permasalahan tersebut langsung meminta Pemda DIY untuk membentuk tim Ad Hoc untuk menginventarisasi dan memfasilitasi permasalahan tanah relokasi sesuai perundangan yang berlaku. "Anggotanya dari unsur pemda ditambah kabupaten bersama pakar/ahli yang relevan dengan tugas inventarisasi, ini harus segera diselesaikan," ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Selain itu menurut Eko, Pemda juga harus segera menyelesaikan peraturan Gubernur sesuai amanat Peraturan Daerah no 13 tahun 2015 tentang penanggulangan bencana. "Di satu sisi, masyarakat korban bencana yang dapat fasilitas pemda dilarang menjual dan atau menggadaikan tanah serta bangunannya," pungkas Eko. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB