YOGYA (KRjogja.com) - Proses perijinan hingga pengurusan perpanjangan lembaga penyiaran baik radio maupun televisi memang cenderung rumit. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak publik dalam memperoleh tayangan yang baik.
"Dalam praktiknya, lembaga penyiaran menggunakan ranah publik berupa frekuensi. Padahal sumberdaya alam untuk frekuensi tersebut terbatas sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," tutur Ketua KPID DIY Sapardiyono dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) proses mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Radio Kotaperak di Kampus STIENUS Yogyakarta, Senin (25/7/2016).
Ditambahkan Sapar, sudah banyak pengusaha yang menangguk sukses besar setelah masuk dalam bisnis media. Karena itu pula tidak sedikit orang kaya yang ingin berlomba menginvestasikan hartanya di dunia penyiaran media.
"Sebab itu jika tidak dibatasi, akan banyak hal-hal kurang baik dan cenderung dikuasai sebagian pihak saja. Padahal frekuensi merupakan ranah publik yang menjadi hak rakyat," tegas Sapar.
Selain itu, lembaga penyiaran juga memiliki sifat yang masif. Artinya tidak mengenal batasan untuk dapat masuk ke tiap sudut kehidupan.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu harus diatur sebaik-baiknya," ucap Sapar.
Kegiatan EDP inilah salah satu tahap untuk menjaring lembaga penyiaran yang memiliki komitmen mulia dalam memberikan tayangan sehat bagi masyarakat. Sebab sejatinya masyarakat yang berhak memiliki keuntungan dari frekuensi tersebut.
Sedang terpisah Station Manager PT Radio Kotaperak Asrony menjanjikan sajian segar dari lembaga penyiarannya. Selain tetap mengikuti perkembangan, pihaknya juga akan konsisten mendasarkan konten siaran pada karakter budaya lokal. (M-5)