YOGYA (KRjogja.com) - Kejati DIY digugat pra peradilan oleh para tersangka kasus pengembangan pergola tahun 2013, yakni Zm, Ht, Sw, Bd dan Ss. Para tersangka mengugat terkait penetapan tersangka yang dinilai menyalahi aturan.
Aspidsus Kejati DIY Azwar SH mengatakan, kemarin penyidikan mendapat pemberitahuan dari PN Yogya mengenai pengajuan gugatan pra peradilan dengan pemohon para tersangka kasus pergola. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi gugatan tersebut sebelum maju dalam persidangan.
"Dari materi gugatan itu, seperti masalah penetapan status tersangka dalam proses penyidikan pengembangan kasus pergola. Sedang kami pelajari dan siap untuk menghadapi sidang gugatan pra peradilan, " Azwar, Kamis (14/7).
Menurutnya, penetapan lima tersangka yang merupakan pihak rekanan ini sudah sesuai dengan aturan. Yakni penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dan berkualitas. Apalagi perkara ini pengembangan dari persidangan kasus pergola jilid pertama dengan terdakwa Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Irfan Susilo yang sudah divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Hendrawan sebagai rekanan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami sudah memiliki keyakinan dalam menetapkan tersangka. Apalagi bukti-bukti di persidangan maupun proses penyidikan juga memperkuat dugaan korupsi para tersangka ini, " ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan. Dalam proses terdahulu, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut. Bahkan dari nilai proyek Rp 5,3 miliar, hanya Rp 1 miliar yang dilakukan lelang, sedangkan lainnya dipecah-pecah. Berdasarkan penghitungan Kejati, negara dirugikan sekitar Rp 700 juta. (Sni)