yogyakarta

5 Perusahaan di Yogya Belum Juga Bayarkan THR

Senin, 11 Juli 2016 | 18:30 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Jumlah perusahaan di Kota Yogya yang diadukan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Lebaran mencapai lima perusahaan. Seluruhnya kini tengah didalami oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya. Bagi perusahaan yang tidak bersedia membayarkan THR, maka izin usahanya bakal dicabut.

"Lima perusahaan ini merupakan aduan yang terbaru. Diadukan oleh karyawannya saat libur Lebaran kemarin. Tapi masih perlu kami klarifikasi terlebih dahulu," ungkap Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogya, Rihari Wulandari, Senin (11/07/2016).

Dari kelima perusahaan tersebut, salah satunya sudah bersedia membayarkan THR namun terlambat. Perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi perhotelan itu masih mengalami kesulitan keuangan sehingga belum bisa membayarkan THR sesuai tenggat waktu. Kendati akan dibayarkan usai Lebaran, namun tetap dikenai sanksi berupa denda sebesar lima persen dari THR yang harus dibayarkan.

Sedangkan empat perusahaan lain, akan dicermati dengan memanggil pemilik perusahaan. Jika ada kesanggupan, maka sanksinya hanya berupa denda. Tapi bagi perusahaan yang sudah tidak ada iktikad untuk membayarkan THR, izin usahanya terancam dicabut melalui mekanisme persidangan hubungan industrial.

"Kami tetap persuasif sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru terkait THR. Meski dibayarkan setelah Lebaran, masih ditolerir dan kami anggap terlambat. Tapi jika sudah pasti tidak dibayar, apa boleh buat, izin dicabut," tegasnya. (Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB