YOGYA (KRjogja.com) - Keinginan dukuh dan desa di DIY yang meminta jatah dana Keistimewaan sebesar 40 persen, kemungkinan akan sulit terwujud karena Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2012.
"Keistimewaan itu kan milik provinsi, tidak di kabupaten/kota, tidak di desa. Jadi tidak bisa minta, kewenangannya ada di provinsi kok," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang UU 13/2012 di DPRD DIY, Kamis (01/02/2013).
Menurut Djohermansyah, karena merupakan kewenangan di provinsi, maka penjabaran dan alokasi dana keistimewaan, sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Dalam hal ini, provinsi bisa menentukan skala prioritas kebutuhan alokasi dana keistimewaan.
"Jadi provinsi kan pasti akan memandang kebutuhan-kebutuhan kebudayaan secara tataran keprovinsian. Bukan tataran kedesaan. Kalau seperti itu (minta) maka tidak sesuai dengan norma di UU 13/2012," tegasnya.
Sebelumnya, paguyuban dukuh se-DIY Semar Sembogo, pernah menagih jatah dana keistimewaan sebesar 40 persen untuk dialokasikan bagi desa dan dusun. Besaran jatah yang diajukan tersebut adalah berdasar perhitungan untuk 4.494 padukuhan dari 393 desa.
Â
Dengan asumsi total dana keistimewaan untuk tahun ini senilai Rp523 Miliar, para dukuh mengharap nantinya di tiap padukuhan akan mendapatkan dana Rp50 juta dan bagi desa sekitar Rp150 juta. (Aie)