YOGYA (KRjogja.com) -Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai konsultasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY di gedung DPRD DIY, Jumat (1/2). Dalam RDPU tersebut dibahan mengenai mekanisme pengajuan dana keistimewaan DIY kepada pemerintah.
Â
Dalam paparannya, Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Ardiansyah menuturkan, tahapan dan waktu pelaksanaan penyaluran dana keistimewaan tahun 2013, akan disesuaikan dengan penetapan alokasi oleh mentri.
"Mekanisme pencairan dana keistimewaan DIY akan dibuat 3 kali penyaluran per tahun anggaran. Yakni 25 persen di tahap pertama, 55 persen di tahap kedua dan 20 persen di tahap ketiga," ujarnya.
Â
Menurutnya, mekanisme usulan pendanaan DIY akan disampaikan ke Kemenkeu sekitar pertengahan Juni 2013. Penetapan di APBN dilakukan bulan Oktober dan berikutnya dilanjutkan penetapan alokasi dan penyaluran.
"Di April kemungkinan akan dibahas melalui SK bersama Bappenas dan Kemenkeu kemudian dilakukan pembahasan DPR dan ketika sudah disetujui maka akan disalurkan," katanya.
Dana keistimewaan DIY secara total mencapai Rp523 Milyar. Dengan mekanisme penyaluran dalam 3 tahapan, maka dapat diasumsikan tahun anggaran ini, dana keistimewaan akan turun sekitar Rp130,75 Milyar.
Dalam RDPU tersebut hadir pula perwakilan Kemendagri yakni Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Johan, perwakilan kemenkeu, Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung beserta anggota DPRD DIY, perwakilan pihak Kraton yakni GBPH Hadiwinoto, GBPH Yudhaningrat serta perwakilan Puro Pakualaman KPH Kusumoparasto. (Aie)