YOGYA (KRjogja.com)Â - Pengusaha hotel, guest house serta losmen mengeluhkan kebijakan larangan bus pariwisata memasuki kawasan Malioboro. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan dan berdampak bagi para pelaku wisata sekitar Malioboro.
Salah satu pengusaha hotel di kawasan Malioboro, Ipung Purwandari mengatakan, sejak larangan itu diberlakukan, okupansi hotel turun hingga 50 persen. "Larangan itu berlaku sejak Oktober 2012 lalu. Tetapi mulai Januari 2013 kemarin, semakin intensif. Semua bus pariwisata, sama sekali tidak boleh masuk. Bahkan bisa kena tilang," paparnya saat menyampaikan aspirasi ke hadapan Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (31/1).
Pengusaha hotel lain, Supardi menambahkan, usaha hotel di kawasan Malioboro selama ini juga sering digunakan sebagai tempat pertemuan. Sehingga jika bus pengantar tamu undangan dilarang melewati Malioboro dan harus parkir di Taman Parkir Abu Bakar Ali, maka jasa pertemuan dipastikan menjadi tidak laku.
Sekretaris Komisi C, Suwarto berharap, kebijakan larangan bus pariwisata masuk ke Malioboro tersebut perlu dikaji ulang. Dampak dari kebijakan itu tidak hanya merugikan pelaku wisata, melainkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Hal ini lantaran target pajak dari hotel dan restoran dipastikan juga akan berimbas turun. "Ini harus segera ada solusi. Setelah audiensi ini, maka instansi terkait wajib menindaklanjuti. Maksimal dalam kurun waktu satu minggu harus sudah ada kebijakan," paparnya. (R-9)