Krjogja.com - YOGYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT. VAI dan Sdr. SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/8) lalu. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak Sdr. SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menyampaikan penyitaan didasari dengan Surat Perintah Sita dan sudah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Wates dan Purwokerto.Sdr. SPR melalui PT. VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini diatur dalam pasal 39 ayat(1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017 sampai April 2018,sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp Rp8.347.250.188.
Baca Juga: Mulai Kurangi Galau, Ternyata Ini Manfaat Tertawa Bagi Jantung
"Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak. Penyidik Kanwil DJP DIY mulai melakukan penyitaan aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka pada Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai pasar RpRp3.545.091.000," tutur Dwi di Yogyakarta, Kamis (31/8).
Pada Agustus 2023 , Dwi menyatakan juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Dan yang terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas. Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates.
"Penyitaan aset milik tersangka penyidik merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI,"ungkapnya.
Baca Juga: Praktik SIM C di Wonogiri, Kapolres: Gampang Kok
DJP khususnya Kanwil DJP DIY selalu siap mengemban amanat Undang Undang terutama dalam mengamankan penerimaan negara dengan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional. Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di wilayah DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebagai penutup, wajib pajak dapat membarui informasi perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (Ira)