Krjogja.com - YOGYA - Sebanyak 6 orang notaris diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Para notaris tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan tersangka RS.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH mengungkapkan, keenam saksi itu telah dipanggil oleh Penyidik Kejati DIY pada Senin dan Selasa (18-19/09/2023) kemarin. Adapun keenam notaris yaitu, AW, FES, SAW, SPN, AY dan ES. Pemanggilan itu terkait dengan penyewaan TKD Caturtunggal kepada para investor.
“Para notaris ini diduga terlibat dalam proses penyewaan TKD oleh tersangka RS kepada investor. Sampai saat ini, para notaris statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Herwatan, Rabu (20/09/2023).
Menurut Kasi Penkum, keenam notaris itu memang sebelumnya disebut oleh tersangka RS dalam proses perjanjian antara PT Deztama Putri Sentosa dengan para konsumen. Sehingga penyidik Kejati DIY pemanggilan itu untuk konfirmasi ke para notaris.
“Mereka ditanya soal perjanjian investasi itu. Soalnya dalam perjanjian itu PT Deztama Putri Sentosa bekerja sama dengan notaris tersebut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia TKD Caturtunggal yakni RS selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa, AS selaku Lurah Caturtunggal nonaktif dan KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Untuk perkara RS dan AS sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogya. Sedangkan untuk tersangka KS masih dalam penyidikan. (Sni)