yogyakarta

Pemiskinan dengan Pengembalian Aset Hasil Korupsi Perkuat Sistem Anti Korupsi 

Kamis, 21 September 2023 | 08:15 WIB
Narasumber foto bersama usai Diskusi Terbuka di UAJY. KR-Juvintarto
 
KRJOGJA.com, YOGYA - Para pelaku korupsi di Indonesia selama ini terlihat tidak takut dengan ancaman hukuman penjara. Mereka telah berhitung dengan perbuatan korupsi yang dilakukan akan jauh memperkaya mereka, dibanding pensiun dengan cara wajar. Karenanya yang ditakutkan para koruptor justru pemiskinan dengan penyitaan aset yang diduga hasil korupsi.
 
"Karenanya penguatan sistem anti korupsi akan diwujudkan melalui strategi optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan secara menyeluruh serta pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan," tegas  Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadi Pratikto dalam Diskusi Terbuka, Rabu (20/9) di UAJY.
 
Bersama narasumber lainnya Dosen dan Lawyer Bibianus Hengky Widhi Antoro SH MH membawakan materi Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara melalui Upaya Asset Recovery dengan moderator Mahasiswa FH UAJY, Ketua Komunitas Anti Korupsi UAJY #7 Rafael Felix Kurniawan. Sebelumnya acara dibuka Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak selaku Keynote Speaker.
 
"Sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) 3/2014, Pemulihan Aset adalah proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum," terangnya.
 
Sedang Bibianus menyebutkan External Legal Culture berupa sikap masyarakat yang enggan memberikan informasi adanya pelaku tindak pidana korupsi atau harta benda yang dimiliki oleh pelaku kejahatan di lingkungannya menunjukkan adanya budaya hukum masyarakat yang belum mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.
 
"Sedang Internal Legal Culture, berupa upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan. Dalam hal ini budaya hukum dari aparat penegak hukum harus jujur, berdedikasi, loyal, cakap serta memiliki integritas yang tinggi sebagai penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (Vin)
 
 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB