yogyakarta

Kronologi Mutilasi Mahasiswa UMY Terkuak di Persidangan, Bermain Layaknya Budak dan Tuan

Rabu, 22 November 2023 | 18:45 WIB
ILUSTRASI SIDANG (freepik)


Krjogja.com - SLEMAN - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan mutilasi pada mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023) siang. Terkuak kronologi kejahatan keji yang dilakukan dua pelaku yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) lewat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evita Christin yang dibacakan dalam persidangan.

JPU Evita mengatakan bahwa kronologi peristiwa dimulai 9 Juli 2023 saat terdakwa Ridduan mendapat pesan dari Facebook dengan grup BDSM. Ia lantas menghubungi terdakwa satu Waliyin yang juga berada di grup sama dan segera melakukan janjian untuk melakukan aktivitas seksual menyimpang.

Baca Juga: Jacksen Tularkan Pembinaan Sepakbola di Brasil

"Jadi aktivitas ini bentuk penyimpangan seksual berhubungan dengan kekerasan, budak dan tuan. Korban sebagai slave dan terdakwa menjadi master, lokasinya di kost terdakwa satu (Waliyin) di Krapyak Triharjo Sleman," ungkap jaksa Evita.

Terdakwa dua Ridduan lantas melakukan perjalanan menggunakan kereta api dari Jakarta menuju Jogja, Senin 10 Juli pukul 07.00. Sesampainya di Jogja, ia dijemput oleh Waliyin lalu menuju kost terdakwa di Krapyak Sleman.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Pendidikan Bagi Pemilih Disabilitas

"Senin 10 Juli 23.00 terdakwa 1 (Waliyin) menjemput korban Redho Tri Agustian di Tamantirto Kasihan Bantul dengan sepeda motor dan kembali ke kost pukul 00.30 menemui terdakwa 2 (Ridduan) yang telah menunggu di kost. Lalu terdakwa 1 meninggalkan kost dan terdakwa 2 serta korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan skin," lanjutnya.

Dalam pembacaan dakwaan primer, terungkap pula bahwa terdakwa Ridduan sempat mengikat tangan dan kaki korban juga mulut dengan tali serta lakban. Terdakwa juga melakukan kekerasan memukul perut dan dada korban sampai 15 menit.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Resmikan Sentra Budidaya Lele di Semin

Terdakwa dua Ridduan sempat beristirahat sambil mengelus perut korban yang kesakitan. Namun kemudian, karena nafsu perilaku seks menyimpang, erdakwa lalu memukul lagi hingga korban terjatuh.

"Kemudian terdakwa dua menghubungi Waliyin dan mengatakan telah selesai melakukan skin. Lalu terdakwa 1 mengecek leher dan masih ada denyut nadi. Lalu untuk membangkitkan nafsu birahi terdakwa 1 membuka video skin miliknya dengan orang lain, juga mengingat film mutilasi kanibal 2006. Lalu mengajak terdakwa 2 menyembelih korban dan terdakwa 2 menyetujuinya," lanjutnya lagi.

Selasa 11 Juli 2023 dinihari, Waliyin dan Ridduan membawa korban ke kamar mandi diletakkan di atas meja kecil dalam keadaan terungkup. Meski ada kesempatan mengurungkan niat, nyatanya keduanya tetap melanjutkan tindakan keji memutilasi korban.

Kemudian pukul 06.00 pagi, kedua terdakwa melakukan perjalanan untuk menyebar potongan tubuh korban di kawasan Turi Sleman. Diketahui mereka sempat merebus beberapa bagian tubuh untuk menghilangkan jejak.

"Setelah menyebar potongan tubuh korban, keduanya kembali ke kost terdakwa satu. Kemudian pada Rabu 12 Juli terdakwa 1 mengantar terdakwa 2 kembali ke Jakarta dan hari itu pukul 12.00 siang, potongan tubuh korban ditemukan saksi saat sedang memancing di Sungai Bedog. Akhirnya kedua terdakwa ditangkap Polda DIY," tandasnya.

Dari sidang perdana ini diketahui bahwa kedua terdakwa memotong tubuh korban menjadi 175 potongan. Hasil tersebut berdasar laporan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Polda DIY.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB