yogyakarta

Kronologi Mutilasi Mahasiswa UMY Terkuak di Persidangan, Bermain Layaknya Budak dan Tuan

Rabu, 22 November 2023 | 18:45 WIB
ILUSTRASI SIDANG (freepik)

Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan. Keduanya diancam dengan hukuman mati.

Hakim Ketua Cahyono, sempat memberikan kesempatan pada dua terdakwa untuk melayangkan eksepsi setelah mendengar dakwaan jaksa. Namun terdakwa menyatakan seluruh hal yang disampaikan jaksa sudah benar dan tak mengajukan eksepsi. (Fxh)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB