yogyakarta

Seminar Nasional MA RI -  FIAI UII, Yurisprudensi Sesuai Konsep Ijma

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:49 WIB

Krjogja.com - YOGYA - Dalam metodologi hukum Islam, yurisprudensi lebih dekat kepada konsep ijma’ yaitu konsensus para ahli hukum Islam tentang suatu masalah yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menyelesaikan kasus yang sama.

"Fungsi yurisprudensi adalah untuk menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus atau perkara yangg sama atau serupa," tutur Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis)  Ditjen Badilag Mahkamah Agung (MA RI, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dalam Seminar Nasional kerja sama Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan MA Gedung K.H.A Wahid Hasyim FIAI UII, Jumat (15/12/2023).

Dalam Semnas dengan tema  Yurisprudensi Kamar Agama dan Pembaruan Hukum Islam ini, Candra menyebutkan selain untuk menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama, yurisprudensi juga untuk mencegah terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama.

Baca Juga: SLB Wiyata Dharma 2 Sleman Kembangkan Prestasi Siswa

"Setiap tahun MA RI mengumpulkan daftar inventarisasi masalah dari peradilan di tingkat pertama, kemudian didiskusikan secara internal hasilnya dikirimkan ke tingkat banding. Di tingkat banding, didiskusikan para hakim tinggi, dan kesimpulannya persoalan yang krusial itu dikirimkan ke tingkat Direktorat Jenderal di MA RI," jelasnya.

Seminar Nasional dihadiri Kaprodi Ilmu Agama Islam Program Magister, Dzulkifli Hadi Imawan, Lc., M.Kom.I., Ph.D., Kaprodi Hukum Islam Program Doktor Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I, beserta mahasiswa program sarjana, magister dan doktor. Pimpinan FIAI UII, diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Muh. Roy Purwanto, S.Ag. M,Ag, Pimpinan FIAI UII, diwakili Wakil Dekan Bidang Keagamaan, yang membuka seminar.

Sedang dari unsur MA RI, hadir pejabat di Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Yogya,Pengadilan Tinggi Agama DI Yogyakarta serta para hakim. "Dasar hukum yurisprudensi, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Sesuai pasal 10 pasal 1 UU 48 tahun 2009," tandasnya.

Dijelaskan sebagai puncak kekuasan tertinggi dalam peradilan, MA memiliki tugas dan fungsi  pembinaan dan pengawasan  peradilan-peradilan di bawahnya menyangkut teknis yudisial dan administrasi finansial.  "Terhadap teknis yudisial ada 2 pola yang diterapkan di MA. Pola pertama dengan sistem kamar, sejak 2011 sampai sekarang,” jelasnya.

Disebutkan saat ini ada 7 kamar di MA RI, yaitu 5 kamar perkara dan 2 kamar pembinaan dan pengawasan. "Pembinaan melalui sistem kamar ini merupakan kebijakan sejak 2011, dan secara sempurna sejak tahun 2014," ujarnya.

Sebelumnya didampingi moderator Samsul Zakaria, S.Sy., M.H, alumni UII yang juga berprofesi sebagai hakim, Candra menyebutkan. Kerjasama MA RI dan UII ini cukup panjang, dan lama. Bahkan Ketua Ikatan Keluarga Alumni UII adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seminar nasional dengan tatap muka secara luring diikuti sekitar 50 peserta, juga bisa diikuti dengan live streaming secara daring, oleh ratusan peserta di luar kampus UI, termasuk para hakim dari berbagai daerah.  "Seminar nasional ini implementasi MoU antara FIAI UII dan MA yang sudah berjalan 4 tahun," ungkap Muh Roy Purwanto saat membuka seminar nasional.

Dikatakan seminar nasional ini sekaligus silaturahmi, wujud menjaga kerjasama yang baik. "Selain karena adanya pergantian pejabat struktural di lingkup program studi dan fakultas di FIAI UII, yang perlu dikenalkan kembali, dan menggali peluang kerjasama untuk peningkatan manfaat kedua belah pihak," jelas Roy. (Vin)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB