yogyakarta

Kukuhkan Anggota Baru, Sultan Minta Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik

Senin, 22 Januari 2024 | 16:07 WIB
Kukuhkan Anggota Baru, Sultan Minta Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik

Krjogja.com - YOGYA - Sebagaimana tugas dan fungsinya, Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Dalam hal ini tidak hanya mendorong terbangunnya akuntabilitas selaras dengan birokrasi kalurahan DIY yang telah dilaksanakan, pun menumbuhkan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan harapan tersebut, usai mengukuhkan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 pada Senin (22/01/2024) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dikatakan Sultan, demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi.

“Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complaint management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman,” ungkap Sultan.

Baca Juga: Prabowo Gibran Temui Sultan, Hal Ini yang Dibicarakan

Disebutkan Sultan, tanggung jawab negara, dalam menjamin warga agar bisa terlayani, dapat dijadikan sebagai titik awal, mengapa pelayanan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi. Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi di mana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, mencegah korupsi kolusi serta nepotisme.

“Hadirnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapatlah kita maknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami’," sambung Sultan.

Lebih lanjut, Sultan menyampaikan, terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi. Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.

“Selain itu, jajaran Lembaga Ombudsman DIY yang dikukuhkan pada hari ini, saya minta untuk mencermati tata kelola kasus dan solusi yang telah dilakukan pengurus periode sebelumnya. Jadikan rekaman itu sebagai bahan pertimbangan apabila menemui kasus yang sama,” tandas Sultan.

Baca Juga: Lebih Ampuh Diamalkan Saat Bulan Rajab, Gus Iqdam Berikan Tips agar Para Istri Bisa Cepat Hamil

Sultan juga menyarankan, untuk membentuk duta-duta Ombudsman di DIY dalam simpul masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan pelayanan publik, dengan konsep dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam upaya memperkuat sinergitas lembaga pemerintah dan swasta, dapat dilakukan publikasi dan edukasi terkait pelayanan publik yang berkualitas, dan bertanggung jawab, merangkul berbagai stakeholder untuk melaksanakan misi tersebut.

Lembaga Ombudsman DIY juga perlu memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak serta bullying di sekolah. Selain itu, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan. Dalam konteks yang lebih spesifik kontemporer, permasalahan Asuransi Bumi Putera juga patut diperhatikan.

“Hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat. Tentu melalui peran Lembaga Ombudsman DIY, dengan penguatan jejaring multi helix dengan para mitra kerjanya,” ucap Sultan.

Pada kesempatan kali ini, pengukuhan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 25/KEP/2024 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Darah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028. Tujuh orang anggota yang dikukuhkan diantaranya yaitu Arif Hartono, S.E, MHRM. PhD., Abdullah Abidin, S.Sos., Yusticia Eka Noor Ida, S.T, M.Sc., Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi., Dr. Yunita Anggarini, M.SI, Mohd Sulthoni, S.H., dan Mochammad Sidiq Fathonni, S.Sos., M.M..

Ditemui usai acara, Yusticia Eka Noor Ida yang kembali menjadi anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 menuturkan, semasa bakti periode sebelumnya, sektor yang masih menjadi PR terkait aduan dari publik yakni sektor swasta. Dimana komposisi aduan yang masuk di Lembaga Ombudsman DIY didominasi sektor swasta hampir 60%, sementara 40% sisanya dari sektor aparatur pemerintahan.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB