yogyakarta

Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Rabu, 6 Maret 2024 | 18:50 WIB
Totok memaparkan program layanan Kantor Samsat. (Foto: Saifullah NI)


KRjogja.com - YOGYA - Kendaraan listrik mulai tahun 2024 bebas pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kemudian untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Samsat telah banyak melakukan inovasi, khususnya pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan kendaraan bermotor.

Kepala Kantor Samsat Kota Yogya Totok Jaka Suwarta SH mengatakan, untuk kendaraan listrik merupakan asli rakitan dari pabrikan sudah tidak dikenakan pajak tahunan maupun bea balik nama kendaraan bermotor. Hal itu dikarenakan cukup ramah lingkungan dan tidak membuang polusi udara.

“Mulai tahun ini pajak kendaraan listrik 0 atau bebas pajak. Tapi ini hanya khusus kendaraan lingkungan yang murni rakitan dari pabrik. Sedangkan kalau kenderaan yang dikonversi menjadi listrik, tidak berlaku,” kata Totok saat Forum Konsultasi Publik, Rabu (6/3) di Samsat Kota Yogya.

Baca Juga: PSS Muda Juara EPA U-18, Harus Jadi Momen Regenerasi dan Suplai Pemain ke Tim Senior

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kantor samsat akan terus melakukan inovasi dan perbaikan. Salah satunya melalukan pemangkasan birokrasi tanpa menghilangkan fungsinya agar pelayanan lebih cepat dan efisien.

“Wajib pajak itu harus dijadikan sebagai ‘customers’. Jadi harus diberikan layanan yang baik dan cepat serta efisien karena mereka akan membayar pajak,” ujarnya.

Langkah yang telah dilakukan pembayaran pajak tahunan sekarang ini tidak harus datang langsung ke samsat. Namun dapat dilakukan pembayaran melalui Gopay maupun mobile banking dari Bank BPD DIY serta QRIS. Kemudian pengesahan dan pencetakan notif pajak dapat dilakukan di seluruh konter samsat.

“Jadi sekarang ini tidak perlu lagi takut telat bayar karena tidak punya waktu datang ke samsat. Tapi bisa bayar melalui Gopay atau mobil banking Bank BPD,” paparnya.

Baca Juga: Hafidh Asrom: Perkuat Ideologi Pancasila untuk Hadapi Ancaman Komunisme

Kemudian untuk pajak lima tahunan, Samsat Kota Yogya juga menyediakan layanan bus keliling. Wajib pajak tinggal datang ke bus keliling dengan membawa unit kendaraan, BPKP, STNK dan KTP. Layanan itu untuk mendekatkan ke masyarakat.

“Mulai dari cek fisik, pembelian formulir dan cetak STNK bisa disitu. Dan layanannya cukup cepat sehingga sangat efektif bagi masyarakat. Namun untuk cetak plat nomor, tetap diambil di Kantor Samsat,” pungkasnya. (Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB