yogyakarta

PPAMCR Berharap Sultan HB X Turun Tangan Tindak Pengembang Nakal, Bantu Selesaikan Kasus Malioboro City

Sabtu, 9 Maret 2024 | 20:02 WIB
PPAMCR saat bertandang ke Kemendagri (Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) terus melakukan upaya perjuangan mengembalikan hak-hak mereka sebagai konsumen. Mereka berharap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X turun tangan membantu para korban menyelesaikan persoalan menahun itu.

Edi Hardiyanto, Koordinator PPAMCR mengungkap, para korban akan mengawal proses perijinan yang sudah dilakukan oleh pihak PT Lido Yogyakarta (MNC Group). Para korban Malioboro City juga mendatangi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI pada Jumat (8/3/2024) kemarin untuk mendesak pemberian sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas umum ke pihak pemda dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Ya harus ada sanksi administratif bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan. Kami meminta pihak Bangda Kemendagri untuk turun langsung ke Yogyakarta untuk melihat objek dan komunikasi dengan pihak Pemda DIY," ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: 1.500 Pemain Muda DIY-Jateng Ikut Seleksi Timnas U-17 dan U-20 di Mandala Krida

Edi menambahkan, para korban sampai saat ini terus berharap bisa bertemu langsung Gubernur DIY sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X. Mereka berharap Sultan memberikan atensi terkait kasus jual beli apartemen Malioboro City, yang telah merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian.

“Kami mohon Ngarsa Dalem turun tangan juga membantu masyarakat yg menjadi korban agar dapat segera mendapatkan legalitasnya berupa SHM SRS. Kami, konsumen selama ini sudah bersabar 10 tahun menunggu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan,” sambung Edi.

Menurut Edi, jika Sultan turun tangan membantu menyelesaikan kasus ini, maka bakal menjadi atensi untuk dapat segera terselesaikan. Para korban juga mendesak agar Gubernur DIY bertindak lebih tegas pada para pengembang nakal, dengan tidak lagi memberi ijin di Yogyakarta karena akan melepaskan citra serta menimbulkan kerugian masyakat.

Baca Juga: Ini Sikap PWNU DIY Terhadap Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak

"Kami tetap mengawal pose hukum tetap berjalan dan bahkan ada nama nama penting tokoh di jogja yang juga memiliki unit di apartemen Malioboro City. Kami berharap sekali Sultan, Ngarsa Dalem untuk ikut membantu menguraikan permasalahan kasus Malioboro city ini. Dunia investasi di DIY sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Nah kami minta juga bagi para pejabat yang terlibat untuk diberikan sanksi tegas," jelasnya

Sudah 10 tahun, namun para konsumen belum memiliki status kepemilikan SHM SRS. Para korban berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur DIY dan bisa menyampaikan aspirasi mereka terkait hak hak sebagai komsumen yang belum terpenuhi. Namun sayang upaya bertemu Sultan belum bisa terealisasikan hinggga saat ini. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB