yogyakarta

12 Korban Penipuan Malioboro City Mengadu ke Bareskrim dan Bambang Pacul, Ini Tujuannya

Jumat, 15 Maret 2024 | 12:50 WIB
Para korban Malioboro City saat berada di Polda DIY


KRjogja.com, YOGYA - 12 konsumen korban penipuan apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum menerima unit apartemen dari pihak pengembang PT Inti Hosmed akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI. Mereka didampingi Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) yang selama ini bergerak memperjuangkan hak para korban.

12 korban tersebut diketahui sudah bayar lunas untuk unit apartemen yang mereka beli. Namun, sampai saat ini mereka belum menerima unit yang dibayar lunas sejak 10 tahun lalu.

"Kita berharap Kapolri Pak Listyo dan Komisi III DPR RI, Pak Bambang Pacul bisa turun tangan membantu para korban kasus Malioboro City," ungkap Edi Hardiyanto, Ketua PPAMCR, Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya para korban Malioboro City juga telah bersurat resmi kepada Kapolda DIY untuk mendesak penegakan hukum dengan menindak bukan hanya karyawan di tingkat bawah dijadikan tersangka, tapi pemberi instruksi hingga komisaris PT Inti Hosmed. Para korban menilai, polisi memiliki cukup bukti di mana pihak pengembang melakukan tindakan kriminal yang merugikan konsumen.

"Kami berharap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan atensi terkait kasus Malioboro City agar tetap diperhatikan, karena banyak korban yang sampai saat ini belum menerima unit dan dirugikan pengembang hingga puluhan Milyar rupiah," sambung Edy.

Salah satu korban, Djinata (63) warga Lasem Jawa Tengah mengaku sudah selama 10 tahun berupaya menanyakan ke pihak pengembang terkait hak unit setelah menyelesaikan kewajiban. Namun pihak pengembang hanya berjanji hingga puncaknya tidak bisa dihubungi untuk minta unit yang sudah di bayar lunas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 15 Maret 2024, BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi

"Bukti-bukti semua saya siapkan dan sudah saya serahkan ke penyidik bahkan teman-teman yang senasib sudah mendatangi ke kantor pengembang. Namun jawabnya hanya besok-besok hingga tidak ada kepastian selama 10 tahun. Nah, kalau tidak menipu terus apa dan saya bersama korban lain telah melaporkan pihak pengembang secara resmi ke Polda DIY, menuntut perusahaan ini harus bertanggungjawab atas perbuatan secara pidana," tandas Djinata.

Sementara, Sekretaris PPAMCR, Budijono mengungkapkan selain menindak pengembang, korban juga mengawal pihak MNC dalam proses perijinan sehingga konsumen yang selama ini menjadi korban mendapatkan legalitasnya berupa SHM SRS kepemilikan. Sebelumnya perwakilan korban juga telah mendatangi Kantor Kemenkopolhukam dan Kompolnas RI untuk mengadukan nasib mereka.

"Ke depan mami akan meggelar aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan karena hak hak konsumen harusnya dilindungi. Negara harus turun tangan ini mafia kelas kakap, jangan pegawainya tapi pemberi intruksi harus menjadi tersangka karena bukti jelas sudah ada. Dunia investasi di Jogja sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Nah kita berharap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga bisa membantu kami," pungkas Budijono. (Fxh)


Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB