yogyakarta

MUI DIY Tetapkan Uang Beras Zakat Fitrah Rp 40.000

Minggu, 17 Maret 2024 | 08:05 WIB

KRJogja.com, YOGYA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menetapkan, besarnya zakat fitrah (Zakat Fitri)  jika berupa beras sama sebesar 2,5 kg. Sedang jika dibayar dibayar dengan uang, maka sama dengan Rp 40.000. Hal ini sesuai dengan perkembangan harga beras saat ini.

Hal ini tertuang dalam Ketetapan Fatwa MUI DIY Nomor: Kep.-350/MUI-DIY/III/2024 tahun 2024 tentang Pembayaran Zakat Fitri, Fidyah dan Penyalurannya. Ketetapan ditandatangani Prof. Dr Drs H Makhrus Munajat SH MHum dan Dr Oman Fathurahman MA (Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI DIY) tertanggal 15 Maret 2024/04 Ramadhan 1445 H.

Sementara itu untuk fidyah (pengganti bagi mereka yang sudah tidak kuat berpuasa, misalnya karena sudah udzur), besarannya berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni berapa anggaran yang biasa dikeluarkan untuk 1x makan. Untuk Klaster Sangat Mampu, minimal Rp  60.000/jiwa/hari, Klaster Mampu, minimal Rp 45.000/jiwa/hari,  Klaster Sedang, minimal Rp 30.000/Jiwa/Hari dan Klaster Ekonomi Cukup, minimal Rp. 15.000/jiwa/hari.

Baca Juga: Bantu Beribadah di Bulan Puasa, Daftar 5 Aplikasi Islami yang Bikin Tambah Produktif Ibadah

Sedang waktu pembayaran fidyah dengan ketentuan waktu sebagai berikut. a. Pada hari ketika ia tidak berpuasa. b. Diakhirkan pada akhir bulan Ramadan. c. Setelah Ramadan,baik dibayar sekaligus maupun dicicil setiap hari sesuai hari puasa yang ditinggalkan. Penerima fidyah para fakir miskin. Pembayaran fidyah bisa diserahkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Zakat Profesi

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketentuan zakat profesi. Lebih jauh diuraikan,  jika ada pegawai yang penghasilannya telah sampai 1 nishob,

yakni setara dengan nilai 85 gram emas murni, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Hitungannya, pendapatan tetap tiap bulan dikurangi UMP. Jika seseorang berpenghasilan Rp 10.000.000 dikurangi UMK (kota Yogyakarta) Rp 2.069.530 (berdasar SK Gubernur nomor 340/KEP/2020), maka maka seseorang take home pay memperoleh Rp 10.000.000 - 2.069.530 = Rp. 7.930.470 x 12 bulan = Rp 95.165.640.

Baca Juga: Deretan Masjid di Jogja Penyedia Menu Buka Puasa Pada Sabtu, 16 Maret 2024, Cek Segera!

Nishab zakat profesi adalah setara dengan emas murni 85 gram 24 karat. 1 gram mas murni nilai sekarang harga emas  batangan Semar Rp 829.000. Jadi nishabnya 829.000x85=70.465.000.  Maka, jika seseorang berpenghasilan Rp 10.000.000/bulan maka ia wajib zakat sebesar 2.5% dari Rp 95.165.640 = Rp 2.379.141. (Fie)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB