yogyakarta

Kasus Pembunuhan Kamar Kost Kotabaru, Terungkap Pelaku dan Korban Kenal dari Media Sosial

Senin, 18 Maret 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi


KRjogja.com - YOGYA - Fakta baru terkait pembunuhan perempuan FR warga Tridadi Sleman di kamar kost kawasan Jalan Krasak Kotabaru Yogyakarta 24 Februari silam kembali terkuak. Tersangka Hnr (32) menyerahkan diri pada 13 Maret 2024 ke Polda Jawa Barat setelah sempat beberapa waktu melarikan diri berpindah-pindah, membuka perlahan tabir penyebab peristiwa tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Aditya Surya Dharma mengatakan tersangka dan korban diketahui saling berkenalan melalui sosial media sebelum peristiwa terjadi. Lalu keduanya janjian untuk bertemu di lokasi yang ternyata merupakan kamar kost tersangka.

"Jadi keduanya kenalan di media sosial sekitar satu bulan, janjian bertemu, dibawa ke kamar kost, terjadi pertengkaran. Tersangka kemudian emosi dan melakukan penusukan hingga korban tewas," ungkapnya, Senin (18/3/2024).

Meski begitu polisi belum merinci penyebab percekcokan antara tersangka dan korban tersebut. Hanya disebutkan bahwa korban membuat tersangka naik pitam hingga akhirnya melakukan penusukan yang membuat korban meninggal dunia.

Tersangka yang merupakan karyawan sebuah kafe di Jogja ini menurut Aditya berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Usai melakukan pembunuhan, 11 luka tusuk seturut hasil otopsi, tersangka yang asli Cicalengka Jawa Barat kabur dengan membawa serta sepeda motor korban dan beberapa barang seperti handphone.

"Setelah kami interogasi awal, tersangka membuang pisau menurut pengakuannya di Cicalengka, di sebuah parit. Untuk barang bukti yang kami amankan banyak, baik di TKP maupun diamankan di rumah orangtua tersangka Cicalengka Jawa Barat," tandasnya.

Sebelumnya, tersangka disebutkan sempat mencari Pondok Pesantren di wilayah Jawa Barat dan mengaku ingin bertobat sebelum menyerahkan diri. Ia juga sempat mengaku baru saja membunuh pada seorang teman dekat di Bandung.

"Pelaku kami sangkakan pasal 340 subsider 338, 353 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kapolresta.

Terkuaknya peristiwa pembunuhan pada korban FR sendiri bermula saat pemilik kost melapor karena mendapati adanya mayat perempuan di kamar kost miliknya pada 24 Februari malam. Peristiwa tersebut diselidiki mendalam oleh kepolisian yang mengarah pada tindak pembunuhan yang diduga dilakukan Hnr penyewa kamar kost. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB