KRjoga.com - BANTUL - Hingga Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 545.839 pekerja atau 33.41% dari keseluruhan pekerja di Provinsi D.I Yogyakarta yang eligible menjadi peserta. Sementara itu hingga periode yang sama kami telah membayarkan manfaat kepada 13.894 peserta dengan nilai sebesar Rp 163 miliar.
Peningkatan kepesertaan di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) serta UMKM masih menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan. Strategi retensi, intensifikasi dan ekstensifikasi tetap menjadi motor penggerak pada 5 ekosistem yang disasar yakni desa, pasar, e-commerce dan UKM serta pekerja rentan.
Baca Juga: Bagaimana Wujudkan Taman Kota yang Ideal? Berikut Hasil Riset Dosen Vokasi Undip
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, berujar, selain sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan, pihaknya juga tengah kembali mendorong Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022.
Melalui gerakan ini BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan para pekerja BPU yang ada di sekitarnya dengan cara mengikutsertakannya menjadi peserta.
“Gerakan ini sejalan dengan salah satu prinsip jaminan sosial yakni gotong-royong. Semangat inilah yang ingin kami perkuat karena pada kenyataannya banyak pekerja BPU yang sebenarnya sudah memahami bahwa pekerjaannya berisiko dan membutuhkan perlindungan, namun keterbatasan finansial membuat mereka belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu di sisi lain banyak pekerja yang punya kemampuan lebih dan memiliki keinginan untuk membantu sesama,” kata Rudi, Kamis (21/3/2024) saat melakukan Safari Ramadan di PT Busana Remaja Agracipta yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Lebih jauh Rudi menjelaskan, bagi siapa pun yang ingin turut serta dalam gerakan ini caranya cukup mudah yakni dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut kita dapat mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, bahkan hingga orang-orang terdekat yang bekerja di sektor informal.
Baca Juga: Galeri Indonesia Kaya Hadirkan Nyimas Kawung Anten, Ada Denada dan Dewi Gita
Pihaknya menambahkan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU tersebut akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta. Tentunya ini sesuai dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” jelasnya.
Rudi menegaskan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.
Baca Juga: Ada 17 PSU di Pemilu 2024, Bawaslu DIY Minta Penyelenggara Pilkada Evaluasi
"Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka cita-cita bangsa yakni universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Rudi. (*)