yogyakarta

Diduga Ada Korupsi Rp 18 M, Kejati DIY Naikan Status Kasus Taru Martani ke Tahap Penyidikan

Rabu, 24 April 2024 | 12:15 WIB
Muhammad Anshar Wahyuddin. KR-Saifullah Nur Ichwan

KRjogja.com, YOGYA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menaikkan status kasus dugaan korupsi PT Tanu Martani senilai Rp 18 lebih ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini, tim akan segera memanggil beberapa saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus PT Taru Martani.

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, Tim Penyidik Kejati telah melakukan penyelidikan sejak satu bulan yang lalu. Setelah memanggil lebih dari 5 orang untuk dimintai keterangan, tim berhasil menemukan dua alat bukti dugaan korupsi di BUMD DIY yang bergerak di bidang cerutu ini. Selanjutnya Tim Penyidik Kejati DIY menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai Senin (22/4).

“Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi. Kemudian mulai kemarin, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Anshar, Selasa (23/4).

Dalam tahap penyidikan ini, tim akan segera memanggil beberapa orang saksi baik dari internal PT Taru Martani maupun pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus korupsi di PT Taru Martani.

“Saksi-saksi yang akan kami panggil itu untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Setelah itu tim akan menetapkan tersangka,” terangnya.

Disinggung tentang kronologi kasusnya, mantan Kajari Boyolali ini masih enggan menjelaskan duduk perkara tersebut. “Kami belum bisa menjelaskan secara detail. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas semua,” kata Anshar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, pada Tahun 2022-2023, ada kas PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar senilai Rp 18 miliar lebih. Investasi itu diatasnaman pribadi, karena tidak bisa diatasnamakan perusahaan.

Investasi itu tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023. (Sni)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB