KRJOGJA.com - YOGYA - Tiga pelaku pembobol ATM dengan modus ganjal kartu di mesin ATM berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka..Mereka Imam Zikri (21), Fajar Aliando (29), dan Fihriansyah (20). kesemuanya warga dari luar Yogya. Sekaligus mengingatkan warga untuk hati-hati bila kartu ATM macet di mesin dan tiba-tiba ada orang menawarkan jasa.
"Sebanyak 10 ATM disasar sindikat ini dengan kerugian para korban total mencapai Rp 150 juta," tutur Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam rilis pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Jumat (26/4) siang di Mapolresta Yogyakarta
Kronologi, Sabtu (16/3) sekira pukul 08.30 WIB, korban pelapor hendak mengambil uang pada mesin ATM di Jalan Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogya. Namun setelah memasukkan kartu, mesin ATM tidak bisa digunakan untuk transaksi dan kartu tidak bisa keluar dari mesin
"Kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal yang diduga pelaku menawarkan bantuan pada korban yang disuruh para pelaku untuk memasukkan kode PIN namun kartu ATM tidak juga keluar dari mesin," jelas Aditya.
Selanjutnya korban pulang ke rumah dan memblokir rekening melalui M-Banking. "Sekira pukul 21.00 WIB korban mencoba membuka M-Banking dan ternyata ada pemberitahuan transaksi keluar sebesar Rp 10 juta. Uang ditransfer ke rekening sebesar Rp 10 juta padahal korban merasa tidak melakukan. Korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan kemudian melapor ke Polresta Yogyakarta," terang Kapolresta.
Atas laporan tersebut tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta bergerak cepat dengan melakukan olah TKP juga mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan CCTV. "Pada Selasa (23/4) pukul 08.30 Wib, tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan para pelaku, 3 orang di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah dan berhasil melakukan penangkapan," ujarnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri, "Imam Zikri bertugas pura-pura menjadi nasabah di ATM dan seolah-olah antre untuk mengambil uang. Kemudian berpura-pura membantu korban dengan mengarahkan mengetik kembali pin. Saat korban mengetik pin tersangka melihat dan dihafalkan," jelas Aditya.
Sedang Tersangka Fajar bertugas mengganjal mesin ATM dengan cotton bud dan tusuk gigi. Juga membantu kalau ada kendala ketika akan mengambil kartu atm yang terganjal. "Sementara Tersangka lainnya Fihriansyah bertugas memantau situasi di sekitaran ATM yang menjadi sasaran. Juga mengecek mesin ATM dengan kartu yang sudah dimodifikasi untuk memastikan sudah di terganjal atau belum," terang Aditya.
Polisi mengamankan barang bukti dua kartu ATM, 1 kardus kecil tusuk gigi, 1 packs cotton bud, dua gergaji besi yang dimodifikasi. "Dari hasil pemeriksaan para pelaku (tersangka) mengaku pernah melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam 1 hari Sabtu (16/3) sindikat ini melancarkan aksinya di 10 mesin ATM di Kota Yogya," jelasnya.
T
otal kerugian Rp 150 juta ditarik tunai dan ada yang ditransfer jumlahnya bervariasi dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah. "Ketiga tersangka dijerat pidana Pasal 363 KUH)dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara," tandas Kapolresta. (Vin)