yogyakarta

Kakorlantas Resmikan Penggunan SIM C1

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:20 WIB
Bagan klasifikasi penggolongan SIM C (Haryadi)


KRjogja.com Yogya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus untuk pen gendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 CC.Dalam launching yang digelar Selasa (28/05/2024) di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta oleh Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Aan Suhanan, ditegaskan syarat utama seseorang bisa mendapatkan SIM C1 terlebih dahulu sudah memiliki SIM C setidak-tidaknya selama satu tahun.

Peluncuran SIM C1 sebenarnya sudah cukup lama digodog bersamaan dengan rencana penggolongan SIM C menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitandan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut, SIM C dibagi tiga golongan berdasar kubikisasi mesin, yakni SIM C (sepeda motor hingga 250 cc), SIM C1 (sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc) dan SIM C2 (sepeda motor di atas 500 cc).

Seiring dengan telah diluncurkannya SIM C1, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia tentu mulai ancang-ancang melakukan sosialisasi perihal penerbitan SIM C1. Tujuannya, agar pada saat aturan itu hanti 'dieksekusi', masyarakat tidak kaget. Diharapkan mulai sekarang masyarakat sudah mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut dilaksanakan seluruh daerah, dengan segala konsekuensinya.

"Kita sudah siap menerapkan aturan tersebut, tinggal menunggu perintah dari Korlantas Mabes Polri untuk pelaksanaannya," tandas Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Polda DIY Kompol Maryanto SH MM, Rabu (29/5).

Mengenai penggunaan SIM C1, Kompol Maryanto SH MM menjelaskan legalitas SIM C1 untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Dengan demikian, seseorang yang mengendarai sepeda motor bersilinder 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM C1, tidak bisa menggunakan SIM C.

Saat ini, Satlantas Polresta Yogyakarta telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk ujian praktik, yakni sepeda motor dengan berbagai spesifikasi silinder yang dibutuhkan. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dalam hal kepemilikan SIM sesuai dengan jenis silinder sepeda motornya. Termasuk dalam hal ini, pemilik motor gede (moge) yang bersilinder di atas 500 cc nantinya wajib memiliki SIM C2.
Kompol Maryanto SH MM menyampaikan jenis kendaraan bermotor roda tiga yang penggunaannya disahkan sesuai peraturan lalu lintas, penggunaan SIM juga sesuai dengan spesifikasi silindernya. Demikian pula, perihal SIM D bagi penyandang disabilitas, SIM D diperuntukkan bagi disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C. Sedangkan SIM D1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

"Penerbitan SIM sesuai dengan spesifikasinya bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat ketika berkendara di jalan raya," Kompol Maryanto SH MM. Mengenai prosedur penerbitan SIM C, dijelaskan dilakukan secara bertahap. Jika seseorang sudah memiliki SIM C selama satu tahun, baru bisa meningkatkan ke SIM C1. Demikian pula apabila seseorang berniat memiliki SIM C2, terlebih dahulu harus sudah memiliki SIM C1 dalam kurun waktu satu tahun. Hal tersebut diterapkan agar tidak terjadi kondisi lompat golongan perihal kepemilikan SIM, semua harus melalui proses dan tahapan. "Tidak bisa seseorang serta merta memiliki SIM C2 tanpa terlebih dahulu memiliki SIM C dan SIM C1," tandasmya.


Dijelaskan prosedur penerbitan SIM dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Seseorang bisa mengajukan penerbitan SIM apabila sudah berusia minimal 17 tahun (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk/KTP), lulus cek kesehatan, dan lulus tes psikologi. Bagi pemohon SIM baru, wajib menjalani ujian teori dan ujian praktik di Satpas Pathuk Yogyakarta. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon tidak perlu menjalani ujian teori dan Praktik.

"Khusus bagi SIM yang masa berlakunya sudah kadaluwarsa tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan permohonan baru," ujar Kompol Maryanto SH MH MM. (Haryadi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB