KRjogja.com, Sleman - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar dapat mendalami peran notaris dalam dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah Lurah nonaktif di Kabupaten Sleman, DIY.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, hal ini penting mengingat beberapa waktu yang lalu pihak Kejati DIY memanggil beberapa notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD dibeberapa Kalurahan di Kabupaten Sleman.
"Namun, hingga kini perkembangan dari pemeriksaan beberapa notaris tersebut belum ada. Sehingga ini masih menjadi tunggakan hukum atau Pekerjaan Rumah bagi Kajati DIY yang baru yakni Ahelya Abustam untuk merampungkan tunggakan dengan mendalami peran notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD yang menjerat beberapa Lurah nonaktif di Kabupaten Sleman", tutur Kamba (13/06/2024).
Seperti diketahui bahwa pada 20 September 2023 lalu, pihak Kejati DIY telah memeriksa enam notaris saat itu sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Mengutip pernyataan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mendorong kasus penyalahgunaan TKD dilanjutkan pada proses hukum dan siapapun saja yang terlibat harus diproses. Hal ini seharusnya menjadi momentum bagi Kajati DIY Ahelya Abustam sebagai pengganti Ponco Hartanto yang saat ini menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan TKD tanpa tebang pilih.
Siapapun yang menikmati uang dari korupsi TKD harus lah diproses hukum secara adil, transparan dan akuntabel. Jangan hanya berhenti pada Lurah-lurah nonaktif yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Tetapi peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD harus lah didalami secara tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi.
Pengawasan terhadap penggunaan TKD harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak seperti ‘macan kertas’. (*-1)