yogyakarta

Kominfo Tingkatkan Layanan Digital Komunikasi Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:14 WIB
Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat membuka Bimte (istimewa)


Krjogja.com Yogya Kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) didorong meningkatkan layanan komunikasi informasi pubik berbasis digital untuk penyandang disabilitas, demi mewujudkan visi Indonesia Inklusif melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Topik (Bimtek) ini sangat relevan dengan situasi pada saat ini di mana teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Namun kita (KL dan Pemda) harus memastikan bahwa kemajuan teknologi itu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk saudara kita penyandang stabilitas,” ujar Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat membuka Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar secara luring dan daring, pada Kamis (13/6/2024).

Hasyim mengatakan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas agar bisa dipenuhi.

Baca Juga: UAJY dan UBCHEA Jalin Kolaborasi untuk Pengembangan Universitas

Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan komunikasi melalui media yang mudah diakses.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2019 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.

“Berdasarkan kebijakan tersebut, Kominfo bertugas untuk memastikan bahwa pelayanan komunikasi dan informasi publik dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas,” tuturnya.

Baca Juga: Program P5P2RA MIN 1 Bantul Gali Kreativitas Siswa

Menurut Hasyim, tugas Kementerian Kominfo dalam hal itu mencakup penyusunan kebijakan dan standar operasional lain komunikasi publik yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan penyandang stabilitas, penyediaan fasilitas aksesibilitas di situs web pemerintah, dan juga pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai layanan Komunikasi Informasi Publik berbasis digital bagi para penyandang disabilitas.

Turut hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Kominfo Prov. D.I Yogyakarta yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pubik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabid IKP Pemprov DIY), Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, dan Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Fajri Nursyamsi.

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB