Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan akan menindak penambangan ilegal di sejumlah kabupaten di DIY. Sultan meminta tambang ilegal ditutup tanpa harus takut.
"Ya kan kemarin itu kan banyak yang ilegal (tambang). Ditutup aja, kenapa takut," ungkap Sultan ketika ditemui wartawan di DPRD DIY usai Rapat Paripurna, Senin (8/7/2024).
Beberapa waktu terakhir tercatat ada 32 tambang ilegal yang ada di Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul dan Sleman. Pemerintah Kabupaten menurut Sultan juga harus ikut bertanggungjawab mengatasi persoalan tersebut.
Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan nggak boleh ditambang, kan ada semuanya, harus dilihat itu nanti akhirnya. Bukan berarti nggak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu. Yang penting nggak ilegal, proses itu harus ada ijin, kalau ilegal tutup aja," tegas Sultan.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY serius dalam menangani masalah penambangan ilegal. Tambang yang tak memiliki ijin harua dihentikan aktivitasnya sementara waktu sampai adanya ijin resmi.
"Jadi artinya harus melengkapi ijin. Tadi Ngarsa Delem juga bilang, bukan nggak boleh tapi harus sesuai syarat dan perijinan dilalui," lanjut Beny.
Beny juga meminta para penambang untuk memperhatikan tata ruang sesuai ijin yang dimiliki. Saat ini banyak beredar video penambangan yang sampai membahayakan rumah penduduk karena jarak terlalu dekat.
"Makanya yang paling penting itu soal ijin supaya jadi legal. Kalau legal kan ada aturan nya setelah ijin keluar harus ada amdal dan lain-lain," pungkas Beny. (Fxh)