Krjogja.com - YOGYA - Waljid Budi Lestarianto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM) DIY menanggapi pernyataan Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad terkait kesiapan penindakan rokok eceran. Menurut buruh, hal tersebut belumlah bisa dilakukan karena DIY tak memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Waljid mengatakan pernyataan Noviar terkait penindakan rokok eceran sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2028 tak bisa dilakukan karena DIY belum memiliki aturan turunan dalam bentuk Perda.
"Ini blunder, meresahkan dan menyesatkan. Ada perbedaan rokok ilegal dan eceran. Kalau ilegal benar koordinasi dengan Bea Cukai karena Satpol PP dapat dana bagi hasil cukai tembakau untuk penegakan rokok ilegal. Namun kalau eceran ini kan belum tentu ilegal, tapi rokok legal yang dijual secara ketengan, ecer. Ini belum tentu ilegal," ungkap Waljid, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: PSIM Pinjam Pemain Muda PSS Isi Kuota U21
Rokok eceran ditegaskan Waljid adalah rokok legal yang dijual secara eceran. Pernyataan Kasatpol PP DIY yang menanggapi PP 28 tahun 2024, dikatakan Waljid menjadi domain kesehatan karena turunan dari UU Kesehatan.
"Ngapain Kasatpol PP berkomentar yang belum memahami betul. Ini ranah kesehatan, namun seolah siap melakukan penindakan terkait peredaran rokok eceran. Ini menyakiti perasaan buruh industri rokok. Semoga dipahami bahwa PP 109 tahun 2012 sebelum PP 28 tahun 2024, terkait penegakan hukumnya harus ada Perda KTR," lanjutnya.
Baca Juga: Jangan Putus Generasi, Wakil Presiden RI Mengagumi Sentra Industri Kasongan
Di DIY sampai saat ini menurut Waljid belum punya Perda yang mengatur dengan jelas. Para buruh rokok pun mempertanyakan dasar Kasatpol PP menyatakan siap menindaklanjuti PP 28 2024 untuk menindak peredaran rokok eceran.
"Kami pertanyakan, mengapa dengan semangatnya ingin memberantas peredaran rokok eceran, ini blunder. Bahkan akan koordinasi dengan Bea Cukai. Justru eceran legal ini akan menambah pendapatak negara yang didapatkan Bea Cukai," tandas Waljid. (Fxh)