Krjogja.com - YOGYA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyampaikan pernyataan terkait aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT ke-79 RI. Hal tersebut dikatakan sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya," ungkapnya dalam siaran tertulis, Kamis (15/8/2024).
Meski disampaikan bahwa larangan tersebut hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, menurut Salmah hal itu tetap tak seharusnya terjadi. Justru dua momen itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan seluruh Indonesia bahkan dunia.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Sepakat Cegah Praktik Mafia Tanah
"Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat," sambung Salmah.
Aisyiyah menurut Salmah berharap Pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Menurut hematnya, definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu dengan lainnya.
Baca Juga: Terima Bintang Mahaputera Utama, Menag : Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia
“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama," pungkas Salmah. (Fxh)