yogyakarta

Pengurus PMI Kota Yogyakarta Beberkan Bukti Keabsahan Heroe Poerwadi Sebagai Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta

Rabu, 11 September 2024 | 16:40 WIB
Kardi dan Arif Noor Hartanto saat menunjukkan berkas pada media.


KRjogja.com - YOGYA - Mantan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dinilai sah saat menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026. Hal tersebut disampaikan Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Yogyakarta, Kardi, saat bertemu wartawan di kantor PMI Kota Yogyakarta, Rabu (11/9/2024).

"Heroe Poerwadi sah menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026 berdasarkan Anggaran Dasar (AD) PMI Kota Yogyakarta. Pak Heroe itu dipilih melalui musyawawah kota (Muskot) PMI Kota Yogyakarta pada 30 Maret 2021. Dan sesuai Anggaran Dasar Pasal 43, Pak Heroe sah menjadi ketua terpilih, berdasarkan Surat Ketetapan Ketua Sidang Pleno Muskot PMI Kota Yogyakarta, saat itu dijabat oleh Pak Lilik Kurniawan," ungkapnya.

Keabsahan, Heroe Poerwadi sebagai Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta, menurut Kardi, sah berdasarkan hukum, karena sudah memenuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI. Karena itulah Heroe Poerwadi bisa mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta berdasarkan pasal 67 Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.

Baca Juga: Revolusi Mental Sukseskan Pemilukada 2024

"Apabila dikatakan belum sah dikarenakan belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Ketua PMI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pernyataan itu tidak benar. Itu hanya sifatnya asumsi, karena yang disahkan Ketua PMI DIY itu adalah kepengurusan. Jadi ada perbedaan antara ketua terpilih dengan kepengurusan," tandas Kardi.

Mantan Kajari Kota Yogyakarta ini mengatakan keabsahan Heroe sudah tertera dalam surat ketetapan musyawarah kota PMI Kota Yogyakarta Tahun 2021, bernomor 04/TAP/MUSKOT/PMI KOTA YOGYAKARTA/III-2021 Tentang Pemilihan Ketua Pengurus PMI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2021-2026. Terkait belum disahkannya kepengurusan PMI Kota Yogyakarta oleh Ketua PMI DIY menurut Kardi dikarenakan ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi.

"Yang belum disahkan itu kepengurusan lengkap bukan ketua terpilih, kepengurusan lengkap dibentuk oleh dewan formatur. Belum disahkannya kepengurusan, karena saat itu ketika Ketua PMI DIY meminta hasil audit eksternal, namun tidak bisa menunjukan, bahkan hingga sekarang pun belum ada hasil audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik," tandasnya.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Gelar Aksi Terkait Relokasi, Tak Semua Menolak Dipindahkan

Pengurus Bidang Kesekretariatan dan SDM PMI Kota Yogyakarta, Arif Noor Hartanto, menambahkan ketua terpilih berdasarkan AD/ART PMI, tidak membutuhkan SK dari Ketua PMI DIY. Oleh karena itu ketua terpilih sudah sah sepenuhnya mengelola organisasi.

Ketua terpilih penetapannya cukup dengan surat ketetapan sidang pleno, sementara untuk struktur kepengurusan yang disusun ketua formatur dan anggota formatur, itulah yang wajib di SK-kan," lanjutnya. (Fxh)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB