Krjogja.com - YOGYA - Program Arsip Menyapa yang diinisiasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY kembali hadir dengan mengusung tema Keistimewaan Yogyakarta Dalam Penetapan Kepala Daerah.
Penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang istimewa dikupas dengan menghadirkan narasumber Anggota DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan, Plt Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY, Aris Eko Nugroho dan Kepala DPAD DIY, Kurniawan.
Sofyan Setyo Darmawan, mengatakan, penetapan Gubernur DIY sudah selesai dengan disahkannya UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Polemik seharusnya sudah selesai saat ini karena sifatnya sudah sudah final diatur dalam undang-undang.
"Ketika ada pihak-pihak yang mempertanyakan ya tinggal di jawab dengan undang-undang itu yang sudah melalui proses panjang penyusunan hingga disahkan," ungkapnya.
Sofyan juga mengatakan, sebelum penetapan atau pengukuhan ada proses administratif yang harus dilalui karena masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur diatur pula setiap lima tahun.
DPRD tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir mengajukan surat pemberitahuan pada Gubernur Wakil Gubernur dan Kasultanan serta Kadipaten sesuai aturan bahwa nantinya Sultan yang bertahta dan Adipati yang bertahta.
"Kemudian Kasultanan dan Kadipaten memberikan surat usulan pada DPRD paling lambat 30 hari, siapa Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan ditetapkan berikutnya. DPRD membuat panitia khusus menuju penetapan tadi. Nanti pelantikannya oleh presiden," urai Sofyan yang juga politisi PKS.
Aris Eko Nugroho, menambahkan bahwa DIY punya lima urusan istimewa yang salah satunya terkait dengan tata cara pengisian jabatan penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain UU 13 tahun 2012 menurut Aris ada Peraturan Daerah Istimewa nomor 1 tahun 2013 tentang kewenangan urusan keistimewaan yang ditindaklanjuti juga dengan Perda nomor 2 tahun 2015.
"Selain itu juga sedang berproses saat ini di DPRD tentang sedikit perubahan agar di mata hukum tidak terjadi permasalahan. Nah, apa yang dilakukan DPRD menjadi satu kesatuan dengan kami di Pemerintah Daerah, melalui Biro Tata Pemerintahan. Biro ini yang membawa usulan telah ditetapkan DPRD termasuk koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait proses pelantikan," ungkapnya.
Meski ditetapkan, Aris menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap menyampaikan visi misi lima tahunan. Seperti pada 2022 Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X menitikberatkan program pada pembangunan pantai selatan, teknologi informasi juga reformasi kalurahan.
"Hal-hal ini menjadi utama dan kita rumuskan bareng-bareng. Ada tindaklanjut dari program-program tersebut seperti reformasi birokrasi, implementasi pantai selatan seperti 34 kalurahan maritim dan sebagainya. Apa yang jadi visi Ngarsa Dalem dan Kanjeng Gusti kita terjemahkan dalam program kegiatan," tandas Aris yang juga Paniradya Pati Kaistimewan.
Sementara, Kepala DPAD DIY, Kurniawan, menyampaikan sejak tahun 2013 pihaknya sudah melakukan akuisisi kearsipan terkait keistimewaan dari OPD yang mengampu atau memiliki arsip. DPAD DIY melakukan inventaris seperti dari Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat DPRD DIY, juga Sekretariat Negara.
"Sampai 2023 jumlahnya sampai 300-400 berkas. Ada 14 daftar yang sudah kita inventarisir. Tugas berikutnya adalah alih media, agar yang asli tidak rusak sehingga dibuat arsip digitalnya. Arsip yang ada kami simpan di ruangan khusus dengan standarisasi, AC tidak pernah mati 24 jam agar terjaga dengan baik. Kita tentu ingin agar arsip penting, salah satunya terkait penetapan Gubernur-Wakil Gubernur DIY tersimpan dengan baik," pungkasnya. (Fxh)