yogyakarta

Daop 6 dan Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Langgar Aturan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang Ditindak

Kamis, 19 September 2024 | 14:50 WIB
Pengguna jalan mendapatkan merchandise dari Daop 6 Yogyakarta. (Harminanto)


Krjogja.com - YOGYA - Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Korlantas Polri melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, Kamis (19/9/2024). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Jawa dan Sumatera yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju dengan melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan stake holders lainnya.

"Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalulintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama," ungkap EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo.

Baca Juga: Mahkamah Etika Nasional Diusulkan untuk Dibentuk, Tugasnya Apa?

Pada tahun 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen). Bambang menambahkan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah. Saat ini masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.

"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia," tandas Bambang.

Baca Juga: Hari Ini Jokowi Bakal Resmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta

Bambang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Bambang. (Fxh)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB