yogyakarta

Dua Minggu Digelar OPerasi Zebra Progo 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Bagan delapan pelanggaran prioritas Operasi Zebra Progo 2024. (Ist)

KRJogja.com - YOGYA - Selama dua minggu, terhitung sejak Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) secara serentak digelar Operasi Zebra 2024, tidak hanya di wilayah hukum Polda DIY melainkan di seluruh Indonesia.

Khusus Operasi Zebra Progo 2024 bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas. Tema Operasi Zebra 2024 'Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Demi Kamseltibcarlantas yang Aman dan Lancar'.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH melalui Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MM, Minggu (13/10/2024) menyampaikan jajaran Polresta Yogyakarta (dalam hal ini Satuan Lalu Lintas) menggelar Operasi Zebra Progo 2024 dengan pendekatan preventif dan komunikatif.

Petugas akan menegur dan mengingatkan pelaku pelanggaran lalu lintas yang bersifat ringan. Sedangkan kepada pelaku pelanggaran yang membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain, akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi bukti pelanggaran (tilang). Hal tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar aturan dan tata tertib lalu lintas.

Kompol Maryanto SH MM menjelaskan, sebelum operasi digelar secara resmi terlebih dahulu akan dilakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Progo 2024, hari ini Senin (14/10/2024).

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Progo 2024 jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta akan dipimpin Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH, diikuti seluruh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta beserta anggota Lalu Lintas masing-masing Polsek jajaran Polresta Yogyakarta.

Dijelaskan, prioritas penanganan pelanggaran dalam Operasi Zebra Progo 2024 antara lain berkendara di bawah usia, pengendara kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu, pengendara tidak memakai helm pengaman SNI atau safety belt, mengendarai kendaraan bermotor dengan melawan arus, pengendaran melebihi batas kecepatan, mengkonsumsi alkohol saat berkendara, menggunakan handphone saat berkendara, dan keengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spektek.

"Petugas akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/blombongan," jelas Kompol Maryanto SH MM.

Kompol Maryanto SH MM mengimbau masyarakat agar berlaku tertib saat berkendara di jalan raya, dengan harapan demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama.

Ditandaskan, setiap pelanggaran sekecil apapun bisa menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban berlalu lintas, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itulah, petugas akan sigap terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggfar lalu lintas, akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. (Hrd)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB