yogyakarta

Bejat, Kakek 75 Tahun di Kota Yogya Lakukan Pelecehan Anak Perempuan 6 Tahun di Masjid

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi (Ist)



Krjogja.com - YOGYA - Seorang kakek berinisial S (75) warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta. Ia melakukan perbuatan cabul pada seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Masjid Al Amrun, Demakan, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri S.H., mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban anak kepada ibunya tentang perbuatan pelaku S. Korban menceritakan terkait peristiwa yang dialami di masjid.

"Jadi, kasus ini terungkap bermula saat korban bercerita kepada ibunya. Kami lantas melakukan tindaklanjut," ungkap Sawitri, Rabu (16/10/2024).

Kronologi kejadian bermula saat korban anak berusia 6 tahun dan pelaku sama-sama menjalankan sholat magrib. Setelah selesai sholat, korban anak kemudian mengaji di Masjid Al Amrun.

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu masih berada di masjid. Lalu kemudian setelah korban mendekat, kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku dari luar.

"Untuk korban, 1 saja. Perbuatan pelaku dilakukan usai melakukan Sholat Maghrib. Setelah korban sampai rumah, lalu mengadu pada keluarganya yang kemudian melapor ke Polresta Yogyakarta. Kejadian ini dilaporkan pada 2 Oktober dan kami amankan pelaku 8 Oktober," tandasnya.

Pelaku dikatakan Sawitri diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan. Pelaku diancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tanun.

"Tertangkapnya ya kita datang ke rumahnya secara baik-baik. Kemudian langsung kita tangkap. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana 5-15 tahun," pungkas Sawitri. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB