yogyakarta

Sultan Keluarkan Ingub Tekan Miras di Jogja, Larang Penjualan Online, Ini Isinya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:15 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. Pemda DIY)


Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 30 Oktober 2024, hari ini. Instruksi tersebut dibuat untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.

Dalam instruksi Gubernur DIY tersebut, ditekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk Walikota Yogyakarta dan Bupati Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut mencakup pengecer, produsen, importir terdaftar, serta toko bebas bea yang berpotensi menjual minuman beralkohol.

Dalam instruksi tersebut, Sultan juga mengingatkan agar setiap kegiatan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting yang ditekankan yakni setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Buruh Tetap Kerja FPB Sukoharjo Lega Produksi PT Sritex Masih Normal

Secara tegas Ingub juga mengatur bahwa minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan untuk konsumen di bawah usia 21 tahun. Serta peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang serta harus mematuhi jarak minimum yang diatur.

Dalam Ingub disebutkan pula terkait aturan penjualan secara daring. Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, pembentukan tim pengawasan menjadi langkah krusial. Sultan mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berperan aktif dalam pengawasan minuman beralkohol, serta melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Baca Juga: Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi dan Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Selain itu, instruksi ini juga mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Melalui analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang ada, pemerintah akan melakukan percepatan penyusunan peraturan yang diperlukan untuk mendukung pengendalian yang lebih baik.

Sultan meminta kepada seluruh pihak untuk segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini dalam waktu 15 hari kerja setelah instruksi dikeluarkan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah konkret dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Dengan langkah ini, Sultan berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman, serta mengurangi potensi masalah yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol. Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan yakni 30 Oktober 2024 ini. (Fxh)

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB