yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Sampah Berbayar Jangan Sampai Terjadi Penumpukan Sampah di Jalan

Minggu, 3 November 2024 | 21:20 WIB
Dengan adanya retribusi sampah, diharapkan tidak ada sampah menumpuk dijalanan (Ist)

KRJogja.com - YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan retribusi pembuangan sampah di depo. Nantinya masyarakat yang membuang sampah ke depo wajib menimbang sampah yang akan dibuang ke depo. Masa uji coba sampah berbayar ini dilakukan sejak 29 Oktober hingga 4 November 2024.

Besaran retribusi sampah berdasarkan berat sampah yang dibuang masyarakat ke depo sampah. Tujuan dari retribusi sampah berbayar ini untuk mengurangi pembuangan sampah. Uang dari retribusi nantinya digunakan untuk pengelolaan sampah.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan jika nanti sampah berbayar sudah diterapkan, jangan sampah justru menimbulkan persoalan. Yakni terjadi penumpukan sampah dijalanan dan sampah menumpuk di sungai.

"Hal tersebut harus diantisipasi, karena masyarakat keberatan dengan sampah berbayar ini. Apalagi belum semua masyarakat punya kesadaran untuk memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ditempat sampah", tutur Kamba, Minggu (3/10).

"Harapannya dengan sistem sampah berbayar nantinya, orang akan berpikir dan memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke depo, sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah di depo", lanjutnya.

Kamba menambahkan, hal lain adalah apabila sampah berbayar nanti benar-benar diterapkan perlu ada sosialisasi secara masif mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW. Selain itu pengawasan menjadi penting agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) saat pelaksanannya. (*-1)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB