KRJOGJA.com - YOGYA - Merasa dilanggar dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Djohan Tri Widada tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) hingga kemudian digugat perbuatan melawan hukum (wanprestasi) dalam perkara jual beli tanah seluas 2.488 M2 di Desa Purwomartani Kalasan Sleman.
"Pihak Pembeli (Penggugat) Nurul Syamsuhadi selaku Direktur PT Pin Land Properti telah lebih dulu melakukan tindakan wanprestasi," tegas Djohan Tri Widada (Tergugat 1) kepada KRJogja.com, Selasa (10/12).
Baca Juga: 16 Tim Bersaing Memperebutkan Gelar Juara Festival Street Soccer DIY 2024
Disebutkan Penggugat lebih dulu melanggar PPJB) dan melakukan pemecahan sertifikat tanpa seizin dirinya selaku penjual dengan memalsukan tanda tangannya
Djohan menyebutkan sidang di tempat telah dilaksanakan Jumat (6/12) di lokasi tanah sengketa. Djohan didampingi Kuasa Hukum Advokat Alouvie Ridha Mustafa SH
"Dalam PPJB di depan Notaris disepakati harga tanah Rp 2,7 M akan dibayar dalam dua termin.," jelasnya
Termin 1 Rp 1,35 M, selambatnya dilunasi 12 Oktober 2022 namun baru dibayarkan 18 Oktober 2022 sebesar Rp 1.231,6 juta. Sebelum bayar termin 1 Penggugat sudah mengajukan pecah 5 sertipikat melalui kantor notaris Justicia dan diajukan ke BPN Sleman Mei 2022.
Baca Juga: Instiper Yogyakarta Gelar Dies Natalis ke-66, Dapat Pesan Ini dari Stafsus Bappenas
"Diduga ada keterangan palsu dan tanda tangan penjual (Tergugat 1) dipalsukan. Setelah 2023 harusnya termin ke 2 dibayarkan 12 April 2023 selambatnya lunas 12 Mei 2023 sebesar Rp 1 M 350 juta justru tidak dibayarkan malah memecah kembali 5 SHM menjadi 18 SHM berganti notaris pada bulan Mei 2023," jelas Alouvie.
Tanda tangan Djohan (Tergugat 1) diduga kembali dipalsukan hingga akhirnya Djohan melaporkan ke Polda DIY atas perbuatan dugaan pemalsuan dan sekarang sudah pada tahap penyidikan.
"Sangat jelas dan terang Penggugat telah.mengakui terlambat membayarkan (wanprestasi) terhadap pemegang hak atas tanah yaitu klien kami (Djohan)," tandas Alouvie.
Penggugat mengaku memberikan pembayaran ke Antonius Yudhi (Tergugat II) pada bulan Mei 2024 yang merupakan suami alm anak Tergugat 1. Berdasarkan keterangan Djohan tanpa seijin dan sepengetahuan Djohan bahkan tanah tersebut dipecah lagi menjadi 18 kavling dan telah laku terjual kembali oleh Penggugat.
"Antonius Yudhi bukan pihak dalam PPJB jadi tidak ada wewenang," tegas Alouvie.
Sementara Penggugat melalui Kuasa Hukum Advokat Safrun Kafara SH MH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran dan hanya ada sedikit kekurangan sekitar Rp 230 juta yang siap dilunasi saat penandatanganan AJB.
"Proses jual beli dengan Tergugat namun pembayaran disepakati melalui Transfer ke Gerardina Monica (anak/puteri Tergugat 1) yang telah meninggal hingga akhirnya proses pembayaran kami lanjutkan ke Tergugat II suami Alm Gerardina hasil kesepakatan dengan pak Djohan (Tergugat 1), pada 1 Maret 2024. Gugatan kami ajukan karena Tergugat 1 selaku penjual tidak mau tanda tangan AJB setelah tanah dipecah," ungkapnya. (Vin)