yogyakarta

Aneh, Zakat Kalah Populer Dibanding Umrah

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:05 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan pemaparan dalam temu Alumni Ponpes Al-Munawwir Krapyak. ((Foto: Lutfi) )


Krjogja.com, YOGYA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur mengaku heran terkait dengan kehidupan sosial masyarakat Islam di Indonesia. Antara lain dengan gemarnya mereka untuk melaksanakan umrah yang merupakan ibadah sunah. Sedang zakat yang merupakan suatu kewajiban masih sering diabaikan.

"Sekarang ini yang sedang populer kan umrah. Kaum muslimin beramai-ramai ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah, bukannya beramai-ramai untuk melaksanakan kewajiban zakat. Jadi, umrah lebih populer dibanding zakat," kata Prof Waryono pada Temu Alumni Ikatan Alumni Ponpes Al-Munawwir Krapyak (IKAPAM) di Ponpes Al-Munawwir Krapyak, Kamis (12/12).

Berbicara tentang "Peran Santri dalam Mewujudkan dan Pengembangan Kampung Zakat Terpadu" Prof Waryono mengharapkan peran para santri dalam penanganan zakat di Indonesia. Diakui, secara keilmuan penguasaan fiqih zakat di kalangan santri sangat kuat. Namun implementasinya dalam kehidupan nyata masih kurang. Terbukti perolehan pengumpulan zakat masih belum maksimal. Dari potensi sekitar Rp 327 triliunan pertahun, yang terkumpul baru sekitar Rp 35 triliunan.

Baca Juga: Banjir Lumpur Landa Jalan Parangtritis

"Kemampuan santri di bidang manajemen, keuangan dan akutansi juga masih lemah. Karena itu Kemenag dan BAZNAS memberi beasiswa para santri untuk bisa masuk kuliah di perguruan tinggi favorit dan belajar ilmu-ilmu ekonomi.

Sementara itu Syeikh Muhammad Zakariyya Marzuq Al-Husaini dari Mesir mengingatkan umat Islam agar menyisihkan sebagian hartanya untuk berzakat, infak dan sedekah. Diingatkan, pertanggungjawaban di akhirat terhadap harta yang dimiliki seseorang akan sangat berat. Nantinya akan ditanyakan bagaimana cara memperoleh harta dan untuk apa hartanya digunakan. Karena itu yang menjadi hak orang lain dari harta yang dimiliki, hendaknya dikeluarkan dengan zakat, infak dan sedekah, sehingga harta yang dimiliki jadi suci. (Fie)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB