Krjogja.com - YOGYA - Dalam rangka mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Perpres ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan tersebut melalui pendekatan yang terkoordinasi, sistematis, dan terpadu.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut, dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur (BOB). Lembaga ini merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Agustin Peranginangin, Direktur Utama Badan Otorita Borobudur menjelaskan tentang cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur mencakup Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta, Solo-Sangiran, dan Semarang-Karimunjawa, serta kawasan seluas minimal 300 hektar di Kabupaten Purworejo yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK?
“Badan Otorita Borobudur memiliki cakupan kawasan koordinatif yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Ponorogo. Total ada 35 Kabupaten. Selain itu kami juga ada lahan seluas kurang lebih 309 hektar di Kabupaten Purworejo,” kata Angin.
Badan Otorita Borobudur memiliki tugas utama dalam merencanakan, mengembangkan, membangun, dan mengelola kawasan tersebut. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, pengelolaan layanan perizinan dan nonperizinan, serta pelaksanaan pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum.
Dengan pembentukan Badan Otorita Borobudur, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan Kawasan Pariwisata Borobudur menjadi destinasi pariwisata kelas dunia yang berkelanjutan, mendukung pelestarian budaya, serta memberdayakan masyarakat lokal.
Baca Juga: Pancasila Pendidikan
Yusuf Hartanto, selaku Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Otorita Borobudur juga menjelaskan bahwa BOB memiliki beberapa akun media sosial yang dapat diikuti seperti di Instagram, Twitter/X, Website, Facebook hingga Youtube. Tujuannya adalah untuk mengenalkan Badan Otorita Borobudur kepada masyarakat luas.
“Kami juga memiliki akun media sosial seperti Instagram dengan akun @boborobudur, Twitter/X juga @boborobudur, Youtube untuk kami optimalkan publikasi melalui video juga pada akun @boborobudur, Facebook melalui akun Badan Otorita Borobudur dan halaman website dapat diakses di bob.kemenparekraf.go.id, jadi teman-teman media dan juga masyarakat luas dapat mengetahui progress kami atau menanyakan hal-hal lainnya,” kata Yusuf.(Fxh)