yogyakarta

Peluang Untuk TKI, Turki Butuh 250.000 Tenaga Kerja Hotel dan Restoran

Sabtu, 11 Januari 2025 | 23:05 WIB
Pimpinan LPK Jateng/DIY berfoto bersama Direktur utama PT Baham Putra Abadi Irwandi Rustam dan Direktur Operasional Aditya Nugraha usai acara. Foto Istimewa  

 



YOGYA, KRJogja.com - Turki membuka peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perhotelan dan restoran. Kebutuhan tenaga kerja mencapai 250.000 orang per tahun untuk negara tersebut. Oleh karena itu, negara itu menjadi tujuan baru yang menjanjikan bagi pekerja migran.

Melihat potensi besar ini, PT Baham Putra Abadi, perusahaan resmi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), mengadakan Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja ke Turki yang dihadiri 50 pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan sekolah pariwisata dari DIY dan Jawa Tengah.

Acara yang digelar Jumat (10/1/2025) di Hotel Cavinton Yogyakarta, dihadiri pula perwakilan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Kabupaten Bantul dan Sleman.

Direktur Utama PT Baham Putra Abadi, Irwandi Rustam, menjelaskan, fokus perusahaan sejak 2022 adalah ke Turki karena peluang besar di sana, terutama dalam sektor hospitality.

"Turki membutuhkan tenaga kerja di sektor hotel dan restoran, dengan gaji minimum yang saat ini mencapai 630 dolar AS atau setara dengan 21.000 Lira Turki. Peluang ini sangat baik karena kebutuhan tenaga kerja di sana terus meningkat setiap tahunnya," ungkap Irwandi yang juga anggota Asosiasi PERPEMINDO (Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia).

Menurut Irwandi, orientasi ke pasar Eropa, khususnya Turki, memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, yang sebelumnya menjadi fokus PT Baham. Gaji yang lebih tinggi dan kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor profesional menjadi alasan utama pergeseran tersebut.

"Saat ini kami menargetkan untuk mengirimkan 300 tenaga kerja di tahun 2024 untuk musim kerja 2025. Selanjutnya, kami menargetkan 2.000 hingga 2.400 tenaga kerja untuk tahun 2025. Target kami masih sangat kecil, hanya satu persen dari total kebutuhan tenaga kerja perhotelan di Turki," tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, PT Baham menekankan pentingnya kolaborasi dengan LPK sebagai lembaga yang mempersiapkan calon tenaga kerja. Irwandi menegaskan, pihaknya ingin memastikan tenaga kerja yang dikirim telah mendapatkan pelatihan yang memadai sesuai kebutuhan di Turki.
Aditya Nugraha, Direktur Operasional PT Baham Putra Abadi, menjelaskan pentingnya mematuhi regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Pihaknya memastikan proses penempatan tenaga kerja berjalan sesuai aturan hukum, demi mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kesempatan itu, PT Baham  menjelaskan peran penting LPK dalam mendidik calon pekerja agar memiliki skill dan kemampuan yang sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja di Turki.
Turki saat ini membutuhkan sekitar 250.000 tenaga kerja di sektor perhotelan dan restoran per tahun. 80% atau 200.000 orang diantaranya  adalah tenaga kerja musiman. Hal ini membuka peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk menjadi tenaga kerja di Turki.

Melalui sosialisasi ini, PT Baham Putra Abadi berharap dapat memperkuat sinergi dengan LPK agar penempatan tenaga kerja ke Turki berjalan aman dan sesuai regulasi. Kolaborasi antara LPK sebagai lembaga pelatihan dan PT Baham sebagai perusahaan penyalur diharapkan dapat menciptakan simbiosis mutualisme yang menguntungkan semua pihak.

Rahardian Aditya Maulana dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bantul mengapresiasi keterbukaan PT Baham dalam memaparkan peluang kerja, prosedur lengkap, beserta dasar aturan hukumnya secara detail. Ia menyatakan, Disnaker Bantul kini lebih baik dan transparan dalam melayani masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai tenaga terampil.
Ia juga mendorong LPK dan BKK SMK untuk menjalin kerja sama dengan PPPMI melalui Memorandum of Understanding (MoU). (Obi)



Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB