Krjogja.com Yogya Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru resmi melahirkan Badan Pengelola Investasi Danantara. Badan super holding itu memang belum beroperasi karena menunggu aturan turunannya. Meski demikian, Anggota Panja RUU BUMN Subardi menegaskan tidak ada benturan kewenangan antara Kementerian BUMN dengan Danantara.
“Tidak ada benturan kewenangan. Masing-masing kewenangan diatur tegas dalam undang-undang,” kata Subardi, (6/2/2025)
Menurut legislator dari Fraksi NasDem itu, pembentukan Danantara akan mengurangi konflik kepentingan melalui pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan operasionalisasi BUMN. Sebelumnya perusahaan BUMN secara tanggung jawab keuangan negara berada di Kementerian Keuangan, sedangkan kuasa pengelolaan berada di Kementerian BUMN.
Baca Juga: SNBP 2025 Resmi Dibuka, Polimedia Siap Tampung 1900 Calon Kreator Muda
Kini, Kementerian BUMN dan BPI Danantara ditetapkan sebagai pemilik seluruh perusahaan BUMN. Secara kewenangan, Kementerian BUMN akan menjadi regulator dan BPI Danantara menjadi eksekutor.
“Justru adanya Danantara akan membuat BUMN lebih lincah. Menteri BUMN sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN. Selanjutnya Danantara yang akan mengeksekusi desain restrukturisasi BUMN, seperti pembentukan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan BUMN,” ucap Subardi.
Pembentukan BPI Danantara merupakan strategi jangka panjang. Subardi juga meyakini Danantara memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. Berdasarkan Pasal 3E – 3AA UU BUMN yang baru, Danantara berperan sebagai Holding Operasional dan Bisnis BUMN. Danantara juga dapat bekerja sama dengan investor luar negeri sehingga akan menambah aset BUMN untuk pengembangan bisnis atau pembiayaan.
Baca Juga: Sambut HUT, Partai Gerindra Sragen Bakti Sosial di Panti Asuhan
Selain aspek holdingisasi, UU BUMN mengatur perubahan mekanisme setoran dividen BUMN. Danantara akan mengelola aset-aset BUMN untuk diinvestasikan menjadi nilai tambah. Dengan meningkatnya investasi, permodalan BUMN akan lebih kuat. Model operasional ini mirip dengan Temasek Holdings di Singapura. Di Tamasek, aset perusahaan negara dikelola oleh badan khusus untuk memperoleh laba.
“Bila sebelumnya dividen langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan dan masuk ke kas negara, kini dividen tersebut akan dialihkan ke Danantara untuk dikelola lagi menjadi nilai tambah,” tutup Anggota Komisi VI itu. (*)