yogyakarta

Kata KAI Soal Penataan Stasiun Lempuyangan, Diberi Hak Pengelolaan oleh Kraton Yogyakarta

Kamis, 10 April 2025 | 09:40 WIB
Ilustrasi Stasiun Lempuyangan (Istimewa)



Krjogja.com - YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar di sosial media terkait rencana penataan Stasiun Lempuyangan yang mendapatkan penolakan dari warga RW 01 Bausasran. Warga tak rela digusur karena menilai sama-sama memegang surat penggunaan lahan dari Kraton Yogyakarta.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta merupakan bentuk komitmen upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Menurut Feni, hal tersebut sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api.

Baca Juga: Mayoritas kota besar di Indonesia diperkirakan hujan ringan pada hari ini

"Adapun 13 Rumah Dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api," ungkapnya dalam siaran tertulis, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, dikatakan Feni, tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan mengharuskan dilakukan peningkatan keselamatan, pelayanan dan kenyamanan penumpang melalui penataan. Setiap harinya, Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ.
"Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan. Data ini menunjukkan, Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Leg Pertama Perempat Final Liga Champions, Barcelona dan PSG Susul Arsenal dan Inter Milan

Keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis, dan tentunya wisata, sehingga diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang dan hal ini membutuhkan lahan yang memadai. Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah/bangunan. KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," pungkasnya.

Sebelumnya, warga RW 01, Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta menyampaikan penolakan karena akan digusur sebagai konsekuensi penataan tersebut. Warga memasang spanduk penolakan di sejumlah titik Stasiun Lempuyangan.

Diketahui sebelumnya sudah ada sosialisasi sejak Februari 2025 lalu, yang meminta warga RW 01 Bausasran untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah pada Mei 2025. Tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan pun diketahui merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.

Warga pun mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah yang menerangkan secara sah menguasai atau menempati tanah tersebut selama puluhan tahun di atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta. (Fxh)


Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB