yogyakarta

Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah Kaji Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan

Rabu, 23 April 2025 | 20:35 WIB
FGD Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi (Ist)

Krjogja.com - YOGYA - GreenFaith Indonesia, bersama dengan Muslim for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi”.

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga: Polresta Banyumas Kerahkan Ratusan Personel, Amankan Harlah GP Ansor ke-91 di GOR Satria Purwokerto

Bertempat di Jakarta, FGD ini mempertemukan berbagai pihak dari ormas keagamaan, lembaga pengelola zakat, lembaga pemerintah, hingga lembaga penelitian energi. Berbagai pihak membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategi perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah.

Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, mengatakan FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai agama ke dalam solusi-solusi konkret atas krisis iklim. Transisi energi disebutnya bukan semata-mata masalah teknis, tetapi menyangkut nilai.

“Energi yang bersih seperti matahari dan angin, dalam pandangan kami, adalah energi surga. Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong pelestarian ini secara kolektif,” ungkap Hening dalam siaran pers yang diterima KRjogja.com.

Baca Juga: Dapat Diatasi dengan Akupunktur, Obesitas Sarkopenia: Ancaman Tersembunyi di Balik Gaya Hidup Modern, Bisa Picu Nyeri Sendi hingga Demensia

Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menambahkan pentingnya menjelaskan panduan tasharruf ZIS yang kontekstual dan aplikatif. Potensi zakat nasional mencapai
Rp 327 triliun, namun berapa dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar'i dan legal.

“FGD ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif,” tambahnya.

Dalam pengantarnya, Ustadz Niki Alma dari Majelis Tarjih menegaskan bahwa penggunaan dana ZIS untuk keperluan di luar kebutuhan fakir miskin masih menjadi
terjadi. Selama ini, banyak yang berpandangan dana ZIS hanya bisa untuk fakir miskin.

Namun, transisi energi yang berdampak pada hifzhul bi'ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yang patut dipertimbangkan, katanya.

Senada dengan itu, Ustadz Qaem Aulassyahied yang ikut menyusun panduan tasharruf ZIS menekankan perlunya konteks bersama lintas lembaga. “FGD ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan panduan pengelolaan ZIS dalam mendukung agenda energi berkeadilan,” sambung Qaim.

Diskusi juga melibatkan masukan dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat, yang mewakili Ustaz Faisal Farouq. Ia menyarankan agar panduan ini juga dapat diusulkan ke Komisi Fatwa MUI guna memperluas spektrum secara praktis.

“Bila ditambah dengan aspek wakaf, yang bisa dikelola jangka panjang dan tidak terbatas hanya untuk umat Islam, maka potensi dampaknya akan jauh lebih besar,” kata Faisal.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB