KRjogja.com - YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PP Muhammadiyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat di lingkungan Muhammadiyah. Penandatangan berlangsung di Kantor Pusat Muhammadiyah, Selasa (27/5/2025).
Selain untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, penandatangan nota kesepahaman juga dalam rangka mencari dukungan KPPU terhadap PP Muhammadiyah terkait revisi Undang-undangan Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah masuk di Prolegnas DPR RI.
Baca Juga: NPCI Yogya Gelar Promosi Degradasi Guna Persiapan Peparda IV DIY
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, Muhammadiyah adalah salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia bahkan dunia. Jumlah aset yang dimiliki Muhammadiyah sangat besar dan tersebar di beberapa sektor.
“Seperti kesehatan, pendidikan hingga ritel. Bahkan saat ini juga ada bisnis ojek online. Ini menandakan Muhammadiyah sangat kreatif hingga mampu ikut mensejahterakan masyarakat karena memang melibatkan mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Nama-Nama Pemain Asing Ini Disebut Sudah Deal dengan PSIM, Manajemen Belum Beri Jawaban
Penandatangan nota kesepahaman ini juga untuk menjalankan salah satu dari empat tugas KPPU, yakni kemitraan. Bagaimana pengusaha besar dapat berkolaborasi dengan pengusaha kecil, mikro hingga koperasi dan binaan PP Muhammadiyah yang lain.
Sinergi antara KPPU dengan PP Muhammadiyah ini akan diturunkan dalam perjanjian kerjasama. Mengingat di PP Muhammadiyah terdapat majelis ekonomi bisnis dan wisata serta majelis hukum dan HAM.
Baca Juga: Serial 'Losmen Bu Broto: The Series' Bakal Tayang di Netflix
Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto mengungkapkan, pada prinsipnya Muhammadiyah mendukung iklim usaha yang baik. Termasuk tidak adanya monopoli. “MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dengan majelis ekonomis bisnis dan wisata serta hukum dan HAM,” jelasnya. (Awh)