KRjogja.com - GUNA meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka PLN menyampaikan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik :
Kamis, 10 Juli 2025
Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
Unit Layanan Pelanggan : YOGYAKARTA KOTA
Tujuan / keperluan : Penggantian konstruksi (PBPD)
Lokasi Pekerjaan : Jl Tirtodipuran, Jl. Mj Sutoyo, Jl. Prawirotaman, Jl Parangtritis Pasar Prawirotaman, Danunegaran, Ngadinegaran, Pujokusuman, Sebagian Jl Brigjen Katamso, Jl ireda, Hotel Alana, dan sekitarnya
Kamis, 10 Juli 2025
Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
Unit Layanan Pelanggan : WATES
Tujuan / keperluan : Pemeliharaan jaringan
Lokasi Pekerjaan : Demen, Kedundang, Jombokan, Trukan, Tawangsari, Kopok, Tegalperang dan sekitarnya.
Kamis, 10 Juli 2025
Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
Unit Layanan Pelanggan : SEDAYU
Tujuan / keperluan : Pemeliharaan jaringan dan penggantian LBS
Lokasi Pekerjaan : DN JAMBON, NUSUPAN, BATURAN, BATURAN LOR, JAMBON, NGAWEN, TRINI, DONOKITRI, PR LAVENDER, PR DEHANGGO MANSION, PR VILLA TERAKOTA, JL KABUPATEN, PR ALAMANDA, KRONGGAHAN, JLN KABUPATEN, BIRU, PANGGUNGAN, PR PANGGUNGAN, NUSUPAN, PR NOGOTIRTO, KAINGAN, PR GRAHA PERSADA, PATRAN, PR KWANTAN REGENCY, KAMPUS UTY, JCM
----------------------------
Jumat, 11 Juli 2025
Waktu : 09.00 - 12.00 WIB
Unit Layanan Pelanggan : YOGYAKARTA KOTA
Tujuan / keperluan : Penggantian konstruksi (PBPD)
Lokasi Pekerjaan :Jl. C. Simanjutak dan sekitarnya
Rencana jadwal hari berikutnya/ update perubahan sewaktu - waktu klik link >>bit.ly/perbaikanlistrikdiy
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN
Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan/ K2:
1. Jangan Mendirikan bangunan, Tiang Antena, Baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman min.2,5 meter dari jaringan listrik).
2. Jangan bermain layang-layang /dekat jaringan. Jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan.
3. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa pengawasan petugas PLN.(*)