Jangan mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter).
Hindari bermain layang-layang atau melempar benda asing di dekat jaringan listrik.
Jangan menebang pohon, bambu, atau tanaman yang dekat jaringan listrik tanpa pengawasan petugas PLN. (*)