Krjogja.com - YOGYA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Yogya tengah mengajukan revisi Peraturan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik. Upaya tersebut menjadi bagian untuk menjaga sekaligus mempertahankan marwah lembaga dewan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan.
Ketua BK DPRD Kota Yogya Muhammad Affan, menilai revisi kode etik sebetulnya merupakan sebuah kebutuhan. Hal ini lantaran kondisi kekinian yang menuntut adanya pembaharuan.
"Sejak tahun 2010 belum ada perubahan. Kami memandang ada beberapa hal yang perlu diperjelas kembali sehingga upaya revisi ini kami ajukan," jelasnya, Jumat (26/9).
Gayung bersambut, draft usulan revisi yang disampaikan BK DPRD Kota Yogya ini pun lantas disepakati melalui forum tertinggi yakni sidang paripurna yang digelar Rabu (25/9) lalu. Bahkan tim atau panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam juga sudah disepakati dan ditetapkan bersama. Total ada 12 anggota pansus yang diketuai oleh Affan Baskara Patria.
Muhammad Affan yang juga masuk dalam keanggotaan pansus pun berharap pembahasan bisa dilakukan secara komprehensif. Termasuk dalam menjaring masukan publik agar ketika sudah disepakati bersama maka tidak ada alasan untuk dilanggar.
"Kode etik ini menjadi bagian yang cukup penting karena menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga marwah. Marwah ini meliputi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga dewan," urai politisi Partai Golkar ini.
Di samping itu, keberadaan kode etik juga sangat efektif dalam membantu anggota dewan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat dan negara.
Salah satu aspek yang menjadi pembahasan dalam revisi aturan mengenai kode etik ialah istilah keluarga yang dipandang perlu diberi batasan jelas. Keluarga dalam konteks fasilitas, umumnya dibatasi suami, istri, dan dua anak. Akan tetapi dalam kode etik bisa meluas hingga pertalian darah atau semenda sampai derajat ketiga.
"Aturan ini dianggap krusial untuk mencegah konflik kepentingan anggota dewan ketika berurusan dengan keluarga dekat," tandasnya.
Aspek lainnya ialah penegasan perbedaan antara kepentingan pribadi, kelompok, dan keluarga. Penegasan ini diperlukan agar keputusan politik tidak terkesan mewakili kepentingan keluarga anggota DPRD.
"Termasuk juga ketika berada di masyarakat, anggota dewan harus mampu menjaga sikap. Dan yang harus dipahami, setiap pelanggaran kode etik maka selalu diimbangi dengan sanksi. Kami di Badan Kehormatan tentu akan melihat persoalan secara obyektif. Namun kami optimis, kode etik nantinya dapat dipatuhi bersama," tegas Muhammad Affan. (Dhi)