Raperda rusun perlu memfasilitasi ruang bagi penghuni MBR untuk mengembangkan kegiatan ekonomi mikro dan kecil misalnya warung atau jasa sederhana di area rusun yang telah ditetapkan, tanpa mengganggu ketertiban umum.
"Pengaturan izin dan kepemilikan terutama mengenai tata cara perizinan pembangunan, hak kepemilikan serta pengelolaannya harus disederhanakan namun tetap akuntabel," terangnya. (Dhi)