yogyakarta

Hakim MK Arsul Sani Dorong Pemilu Lebih Inklusif dan Demokratis Lewat Partisipasi Publik Bermakna

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Arsul Sani berbicara menyampaikan pokok-pokok revisi UU Pemilu. (Dokumen penulis)

 

YOGYA, KRJogja.com — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menghadiri diskusi publik bertajuk “Suara Warga” yang digelar di Hotel Ros Yogyakarta, Sabtu (18/10). Kegiatan tersebut diinisiasi oleh LKiS, Koalisi Lintas Isu, dan Forum Remaja Nasional, dengan tujuan menjaring aspirasi masyarakat sipil terkait wacana perubahan Undang-Undang Pemilu agar lebih demokratis dan inklusif.

Dalam sambutannya, Arsul Sani menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi, terutama dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

“Saya berharap suara warga menjadi meaningful public participation — partisipasi yang benar-benar bermakna,” ujar Arsul yang juga mantan politisi PKB itu.

Dalam forum tersebut, Arsul memaparkan sejumlah poin dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden, lembaga penyelenggara Pemilu, pencalonan legislatif, serta tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang semakin berat. Menurutnya, kapasitas dan pengalaman anggota Bawaslu di tiap daerah belum merata.

“Saudara-saudara kita di Papua punya kinerja sangat baik. Keterangannya bagus-bagus, sehingga sangat membantu MK dalam memutus sengketa Pilkada kemarin,” terangnya.

Arsul kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 135, yang mengamanatkan pemisahan antara penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Ia menilai, kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem politik dan demokrasi nasional.

Ada empat alasan utama yang menjadi dasar pemisahan tersebut: peningkatan pendidikan pemilih (voters education), penguatan kaderisasi partai politik, perluasan peran masyarakat sipil, serta peningkatan integritas penyelenggara Pemilu.

“Pemisahan Pemilu memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah di tengah masa jabatan. Selain itu, kualitas partai politik juga akan meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul mendorong agar UU Partai Politik juga direvisi, tidak hanya UU Pemilu.

“Memang akan sangat bagus kalau UU Parpol dilakukan perubahan atau pembaruan. Jangan UU Pemilunya saja,” katanya.

Ia pun berharap anggota dewan dapat menindaklanjuti agenda revisi UU Pemilu dengan bekerja sama bersama lembaga masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Uang reses kan meningkat, mestinya bekerja sama dengan teman-teman lembaga di wilayah masing-masing,” ucapnya disambut tawa peserta diskusi.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB